LINGGA-Polsek Daik Lingga merekontruksi kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik Mizar di lokasi kebakaran, Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Rabu (16/9/2020).
Pada saat rekonstruksi, tersangka ZN memperagakan sebanyak 20 adegan yang dimulai dengan adegan persiapan, saat melakukan dan setelah selesai membakaran mobil tersebut.
Kapolsek Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa bahwa telah terjadi pembakaran mobil milik Mizar yang dilakukan ZN.
“Sekaligus menyinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata AKP Tasriadi.
Tersangka ZN dijerat Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara.
Reka ulang pembakaran mobil juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Kristian, Kasubagbin Kejari Lingga Agis Sahputra, Staf Pidum Kejari Ananda Tessa Narassya dan 7 personel Polsek Daik Lingga.
(Redaksi)