Karimun – Kepolisian Sektot (Polsek) Meral meringkus tersangka pencurian atau pertolongan jahat (Penadaan) mesin Speedboat hasil curian, AR (32) warga Jalan Poros Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun. Hal itu disampaikan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto saat menggelar press rilis, Kamis (22/11/2018) di Mapolsek Meral. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Meral.
Saat diamankan, dari tangan tersangka turut diamankan 1 unit mesin speedboat Yamaha Enduro-40 PK bernomor GF803 Abu-abu, 1 unit speedboat piber orange bernomor lambung C.21.01/711/G ND0779 sebagai barang bukt. Kini tersangka bersama barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Meral.
Dipaparkan, kronologis penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan korban, JH (33) warga Kampung Pantai Pelawan Desa Pangke Barat Kecamatan Meral dengan LP-B/29/XI/2018/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL tertanggal 4 Oktober 2018 dengan TKP (Temapat Kejadian Perkara) di Sebelah Jeti PT MGU Pulau Tengah Desa Pangke Barat Kecamatan Meral. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, pada tanggal 7 November 2018 sekitar Pukul 01.30 WIB, barang bukti hasil curian tersebut ditemukan di Pelabuhan dekat Pondok Pesantren Sei Raya Kecamatan Meral sedang bersama tersangka. Saat diintrogasi, tersangka AR mengaku hanya membeli barang bukti berupa 1 unit mesin speedboat tersebut dari tersangka Edi (DPO).
Barang bukti tersebut, sambung tersangka AR kepada petugas, dibeli dari tersangka Edi pada awal bulan Oktober 2018 yang lalu di Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sekira Pukul 10.00 WIB dengan harga sebesar Rp 4.000.000.
“Kini tersangka Edi masih dalam tahap pengejaran petugas. Sedangkan tersangka AR, dijerat Pasal 362 atau Pasal 480 Ke-1 K.U.H.Pidana tentang pencurian atau pertolongan jahat (Penadahan),” pungkasnya. (Hasian)