TANJUNGPINANG – Polsek Tambelan, Polres Bintan menangkap lima pelaku bom ikan di Pulau Mantebung, Kabupaten Bintan. Kelima pelaku itu yakni Lasiba, Zuliardi, La Ane, Jero, Ary. Semuanya merupakan nelayan asal Kalimantan Barat.
Para pelaku diberangkatkan dari Tambelan menggunakan kapal Sabuk Nusantara 83 dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan, kelima pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda-beda, karena sebagian ada yang sempat melarikan diri.
“Mereka menangkap ikan dengan bom rakitan, jadi total tersangka ada lima orang, semuanya sudah diamankan,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat Kepala Desa Mantebung dan aparat desanya ingin merencanakan sosialisasi di desan Penjatan. Namun, pada saat di perjalanan, mereka menemukan aktifitas kapal yang menangkap ikan dengan menggunkan bom.
“Kades menghubungi kita, lalu gabungan TNI dan Polri berangkat ke pulau tersebut untuk menindaklanjuti. Saat penangkapan, tiga orang pelaku sempat melarikan diri di daratan dan membuang barang bukti,” katanya.
Pada saat barang bukti dibuang orang pelaku, personel Polsek menyelam ke dasar laut dan menemukan 5 bom, bahkan ada juga ditemukan bom di daratan.
“Bahan peledak ini mereka rakit sendiri di dalam kapal, semua bahan sudah mereka siapkan. Barang bukti yang kita bawa ini satu box yang berisi ikan tangkapan dan tujuh unit bom yang kita amankan,” tuturnya.
Selanjutnya, kelima pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk penyidikan. Para pelaku memang beraksi sendiri namun kuat dugaan mereka punya bos yang menampung hasil tangkapan.
“Kita bekerjasama dengan Polres Bintan dan Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pengembangan siapa bos penampungnya,” pungkasnya.
(Ism)