Raja Azmansyah menegaskan bahwa Bapenda Kota Batam memungut pajak Galian C dari kegiatan Cut and Fill yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
“Bapenda pungut pajak untuk kegiatan berizin. Izin Cut and Fill dikeluarkan leh BP Batam,”tegasnya.
Ia juga menjelaskan regulasi untuk pajak galian C diatur berdasarkan Perwako No.228 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) dan Opsen MBLB pada Bab IV Pasal 4 ayat 3.
“Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki kriteria diantaranya, pertama, memiliki Izin Pematangan Lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam atau Pemerintah Daerah. Kedua, melakukan pengambilan material pengerukan atau pematangan lahan,”tegasnya.
@swarakepritv Pasokan Tanah Urug ke Pencucian Pasir Ilegal Panglong Masih Berjalan Masif (5) Aktivitas pengangkutan tanah urug hasil pemotongan bukit di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa Batam ke lokasi pencucian pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar masih berjalan cukup masif tanpa pengawasan dari instansi terkait. Pantauan SwaraKepri pada Jumat 6 Februari 2025 siang, puluhan truk mengangku tanah dari lokasi pemotongan bukit(Cut) yang berada di belakang Mapolda Kepri ke lokasi pencucian pasir illegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mayoritas truk pengangkut tanah tidak menggunakan terpal penutup, meski ada beberapa truk yang dipasang terpal penutup seadanya. Puluhan truk pengangkut tanah ini dengan bebas melintasi Jalan Raya Hang Jebat Batu Besar yang masih baru selesai dilakukan pelebaran oleh pemerintah. Ironisnya, puluhan truk pengangkut tanah dari wilayah Nongsa ini juga dengan bebas melenggang melintasi Jalan Raya di depan Mapolda Kepri./RD/5 #batam ♬ Breaking News – Syafeea library
Raja Azmansyah juga mengungkapkan bahwa data-data perizinan cut and fill yang telah diterbitkan BP Batam belum terintegrasi dengan Bapenda Batam.
“Kita terus berkoordinasi dengan BP Batam tentang data-data cut and fill, karena memang belum terintegrasi. Bapenda juga meminta data potensi kegiatan dari DLH(Dinas Lingkungan Hidup) Kota Batam dalam pembahasan AMDAL,”jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan rekapan data Izin Pematangan Lahan, pihak juga bersurat secara berkala kepada BP Batam.Kadin Batam
“Bapenda Batam bersurat secara berkala untuk mendapatkan Rekapan Izin Pematangan Lahan yang di keluarkan oleh BP Batam,”terangnya.
Ketika ditanyakan soal adanya dugaan kegiatan Cut and Fill yang tidak memiliki izin, ia menegaskan bahwa itu adalah ranah pidana. “Kalau kegiatan (cut and fill) illegal itu ranah pidana. APH(Aparat Penegak Hukum) ada tim khusus untuk tambang illegal,”tegasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengusahaan(BP) Batam soal izin atau rekomendasi cut and fill yang telah diterbitkan.
Cut and Fill Berjalan Masif di Wilayah Nongsa Batam
Berdasarkan investigasi SwaraKepri di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, setidaknya ada 3 lokasi kegiatan Cut and Fill masih berjalan masif hingga saat ini.
@swarakepritv Penampakan Cut and FIll PT KCN di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Nongsa, Kota Batam 91) Maraknya kegiatan Cut and Fill di beberapa wilayah di Kota Batam belum sebanding dengan realiasi penerimaan Pajak Galian C yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Tahun 2025, Bapenda Kota Batam baru mencatatkan realisasi penerimaan Pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di tahun 2025 sebesar Rp.3.229.255.424. Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri, Selasa 10 Februari 2026. Raja Azmansyah menegaskan bahwa Bapenda Kota Batam memungut pajak Galian C dari kegiatan Cut and Fill yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. “Bapenda pungut pajak untuk kegiatan berizin. Izin Cut and Fill dikeluarkan oleh BP Batam,”tegasnya. Saat ini Bapenda Kota Batam sedang melakukan investigasi perizinan Cut and Fill yang diterbitkan Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam dari Pajak Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). "Tim sedang lakukan investigasi perizinan. Kita juga sudah koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapat izin, karena perusahan yang mendapat izin yang dikenakan pajaknya atau sebagai subjek pajaknya. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB," ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 11 Februari 2026. SwaraKepri masih melakukan penelusuran ke lokasi Cut and fill di sejumlah wilayah di Kota Batam. Salah satu diantaranya lokasi di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. /1 #batam #cutandfillbatam #pajakgalianc ♬ Breaking News – Syafeea library
Lokasi pertama yakni pematangan lahan PT SIB di Kawasan pesisir laut Teluk Mata Ikan, kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Belum diketahui apakah kegiatan Cut and Fill di lokasi ini mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar pajak Galian C (MBLB) ke Bapenda Kota Batam.
Kedua, lokasi pematangan lahan PT KCN yang berada di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Kecamatan Nongsa Batam. Tanah hasil cut and fill di lokasi ini diangkut menggunakan truk ke lokasi reklamasi di Tanjung Tritip Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Batam.
Belum diketahui apakah pekerjaan cut and fill di lokasi ini telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari BP Batam, dan atau sudah membayar Pajak Galian C (MBLB) ke Bapenda Kota Batam.



Pingback: Penampakan Cut and Fill PT SIB di Pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa Batam (2) – SWARAKEPRI.COM