Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangkitkan kembali posisi wakil panglima TNI, setelah sebelumnya dihapuskan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Hidupnya kembali posisi tersebut seiring dengan langkah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2019), posisi wakil panglima berada langsung di bawah panglima TNI selaku unsur pimpinan, sesuai dalam pasal 13 ayat (1) huruf a.
Jabatan wakil panglima TNI, disebutkan dalam Perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Terakhir, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.
Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Rumbo
Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…
TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
This website uses cookies.