Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangkitkan kembali posisi wakil panglima TNI, setelah sebelumnya dihapuskan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Hidupnya kembali posisi tersebut seiring dengan langkah Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2019), posisi wakil panglima berada langsung di bawah panglima TNI selaku unsur pimpinan, sesuai dalam pasal 13 ayat (1) huruf a.
Jabatan wakil panglima TNI, disebutkan dalam Perpres tersebut merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Adapun tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) terdiri dari empat hal.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Terakhir, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.
Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.