JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tunjangan berbentuk gajike-13 ke PNSmulai hari ini, Senin (10/8).
Ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN sebagai acuan untuk mencairkan tunjangan tersebut.
Namun, dalam aturan tersebut terdapat 14 kategori abdi negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari Sri Mulyani.
Mereka adalah;
1. Presiden dan wakil presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
9. Ketua, dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
12. wakil menteri
13. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
14. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Gaji ke-13 hanya diberikan ke 16 kategori abdi negara. Mereka adalah;
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang
9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan
10. Staf khusus di lingkungan kementerian
11. Hakim Ad-Hoc
12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas;
13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Penerima pensiun atau tunjangan
16. calon PNS.
Gaji ke-13 tersebut rencananya dicairkan Agustus 2020 ini.
Sumber: CNN Indonesia
Bulan Syawal, yang sering disebut sebagai bulan kemenangan, menjadi momen spesial bagi umat Muslim untuk…
Dalam artikel yang ditulis oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, berjudul “The Definition of…
Jakarta, 10 April 2025 – Lintasarta berhasil menjaga keandalan dan kelancaran layanan digital selama periode…
Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan tahap pertama, Energy Academy kembali menggelar Pelatihan Pengawas K3 Migas secara…
Dalam rangka mendukung kelancaran dan kepatuhan proses ekspor-impor di Indonesia, Port Academy resmi meluncurkan program…
LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…
This website uses cookies.