JAKARTA – Presiden menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada di Provinsi DKI Jakarta.
Humas Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo pada 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.
Keppres ini mengatur Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dengan demikian, pada 19 April 2017, Provinsi DKI Jakarta akan libur sehari untuk Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua.
Keputusan Presiden itu dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.
Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada 19 April 2017 akan digelar Pilkada Putaran Kedua untuk Provinsi DKI Jakarta yang diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Antara