Satu tanda tangan kepala daerah di Indonesia bisa “dijual” seharga ratusan juta. Meski pemerintah daerah mereformasi sistem layanan perizinan melalui teknologi, tetapi tanpa integritas, maka praktik jual-beli terus terjadi.
YOGYAKARTA — Bagi Zaenal Abidin, jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangani kasus suap adalah makanan sehari-hari. Berpindah dari satu wilayah ke wilayah yang lain, dia menyeret banyak pejabat daerah ke bui. Uniknya, kasus yang menimpa seorang bupati atau wali kota jarang menjadi pelajaran bagi pejabat di daerah lain.
Menurut Zaenal, ia sering menemui kasus penangkapan kepala daerah yang hanya berselang satu atau dua minggu setelah kepala daerah itu bekerja sama dengan KPK dalam menyelenggarakan pelatihan antikorupsi bagi birokrasi daerah.
“Sistem kan sudah online, kita sudah benahi semua, jangan lagi transaksional. Sudah kita selenggarakan berbagai macam pendidikan, pelatihan, pembangunan sistem, dan pemerintah sudah meng-update itu semua. Tinggal integritas saja,” kata Zaenal, ketika berbincang dengan VOA di teras Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (7/11) sore.
Zaenal adalah satu dari empat jaksa yang dikirim KPK untuk menangani kasus suap perizinan apartemen untuk grup pengembang raksasa, Summarecon Agung. Grup bisnis properti nasional ini ingin membangun apartemen di Yogyakarta. Di lokasi yang dipilih, aturan mewajibkan tinggi bangunan maksimal 32 meter.
Namun, Summarecon Agung ingin bangunannya lebih tinggi dari ketentuan. Melalui serangkaian pemberian suap, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengeluarkan rekomendasi yang mengizinkan tinggi apartemen mencapai 40 meter. Untuk katebelece penambahan delapan meter tinggi bangunan itu, wali kota Yogya menerima sepeda seharga lebih Rp80 juta, uang dalam bentuk dolar AS sebanyak $20.450, sekitar Rp20 juta dalam rupiah, dan satu unit mobil Volkswagen Scirocco. Summarecon Agung juga mengeluarkan sekurangnya $6.800 untuk pejabat di bawah wali kota.
“Faktornya dari kedua belah pihak. Dari penyelenggara negara membuka kesempatan untuk bisa menerima suap, dan dari pihak swasta juga sama, agar mudah perizinannya, agar mudah usahanya. Jadi kolaborasi kedua belah pihak, karena suap tidak bisa satu pihak saja,” tambah Zaenal.
KPK melihat kasus suap terkait jual beli perizinan bukan persoalan sistem. Pemerintah daerah di Indonesia telah menerapkan skema pengajuan daring, sehingga pemohon dan aparat negara tidak bertemu muka. Regulasi di negara ini, kata Zaenal, sesungguhnya telah mengatur dari hulu sampai hilir untuk mencegah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.