Categories: Karimun

Proyek Jembatan Leho Karimun, Raja Atan : Lahan Saya Belum Diganti Rugi..!!

KARIMUN – Pembangunan Jembatan Leho di Kecamatan Tebing yang dikerjakan dengan sistem kontrak tahun jamak APBD Karimun sejak tahun 2012 sebesar Rp 21 miliar ternyata masih meninggalkan masalah bagi warga pemilik lahan.

 

Raja Atan, salah satu pemilik lahan mengungkapkan bahwa lahan miliknya seluas 1 hektar lebih yang digunakan untuk pembangunan jembatan yang menghubungkan Coastal Are ke Bandara Sei Bati tersebut hingga kini belum diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Karimun

 

“Dari tahun 2013 saya dijanjikan akan dibayar, tapi sampai sekarang belum dibayar juga. Ini sudah penipuan!! Dalam waktu dekat ini, saya akan melakukan somasi kepada Pemda Karimun,” ujar Raja Atan kepada swarakepri.com, Kamis, (21/1/2016).

 

Kesal karena tak kunjung diganti rugi, Raja Atan mengaku telah menutup lahannya dengan cara membuat parit disepanjang jalan menuju Jembatan Leho.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Karimun, Yusrizal Mahyudin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk ganti rugi lahan Raja Atan tidak ada.

 

Namun kemudian, ia menarik pernyataannya tersebut dan mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan permasalah lahan Raja Atan tersebut.

 

Saat berita ini diunggah, Kepala Dinas PU dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Karimun belum berhasil dikonfirmasi.

 

Untuk diketahui dalam penjelasan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan, penyelenggara jalan harus terlebih dahulu melaksanakan pengadaan tanah.

 

Selain itu dalam Peraturan Presiden RI No 30 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden No 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum disebutkan bahwa sebelum pekerjaan jalan di mulai, tanah masyarakat harus dibebaskan terlebih dahulu.

(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

12 jam ago

This website uses cookies.