Categories: BATAM

Proyek Konstruksi BP dan Pemko Batam Diduga Gunakan Pasir Ilegal

BATAM – Pengusaha tambang pasir legal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kerjasama Pemerintah Kota(Pemko Batam) Batam dengan perusahaan-perusahaan ready mix yang diduga menggunakan material pasir ilegal.

Seorang pengusaha tambang pasir berizin di Karimun, Edi SP mengatakan bahwa saat ini terdapat 12 ready mix penyuplai beton untuk proyek pemerintah yang bekerjasama dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam.

Edi menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli material pasir dari tambang-tambang ilegal yang ada di Kota Batam.

Disampaikan Edi, material pasir dan kerikil merupakan nyawa dari sebuah konstruksi. Untuk kerikil proyek pemerintah di Kota Batam berasal dari perusahaan legal di Kabupaten Karimun.

“Sementara di Batam tidak ada tata ruang tambang pasir darat. Nah, pasir ini dari mana? Kenapa BP dan pemko Batam melalui Dinas PUPR kok bisa bekerjasama dengan mereka? Dasar hukumnya apa?” bebernya kepada SwaraKepri, Rabu 7 Januari 2025 di Batam.

Menurut Edi, apabila pemerintah bekerjasama dengan perusahaan ready mix yang menggunakan material pasir ilegal, maka terdapat potensi kebocoran keuangan negara.

Disebutkan Edi, proyek pemerintah menggunakan bahan bangunan ilegal sangat dilarang dalam aturan hukum pengadaan barang, baik di Indonesia maupun secara internasional.

Selain itu, penggunaan bahan bangunan ilegal sangat dilarang dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penggunaan bahan bangunan ilegal melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, baik terkait standar mutu, perizinan usaha, perlindungan lingkungan hidup, hingga aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Edi.

Edi menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mensyaratkan seluruh proses pengadaan harus patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk ketertelusuran asal bahan dan kepemilikan izin serta sertifikasi yang sah.

Menurutnya, penggunaan material ilegal juga berisiko terhadap kualitas dan keamanan bangunan. Bahan yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan kegagalan struktur, membahayakan keselamatan publik, serta merusak lingkungan.

“Yang legal bayar pajak, retribusi daerah serta DJPL untuk lingkungan. Harga kalah saing dengan ilegal. Bagaimana negara melindungi yg legal jika ilegal dibiarkan?” ujarnya.

Terpisah, M Hafis, Pegiat anti korupsi di Kepri mengatakan jika penggunaan pasir darat ilegal dalam proyek pemerintah berpotensi merugikan keuangan negara serta praktik culas dalam pengadaan barang dan jasa.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.