Frengki : Lahan yang Digusur akan Dibangun Ruko
BATAM – swarakepri.com : PT Arsikon diduga mendalangi pembongkaran usaha tambal ban milik Frengki Simanjuntak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP Batam) senin kemarin(16/3/2015) di simpang Sei Temiang, Batu Aji Batam.
Frengki mengungkapkan sebelumnya PT Arsikon melalui Sibarani berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta agar mengosongkan lahan yang akan dibangun ruko oleh perusahaan property tersebut.
“Tempo hari PT Arsikon melalui pak Sibarani berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta sama saya. Tapi malah langsung main gusur secara paksa, ada apa ini,” ujarnya, Selasa (17/3/2015).
Ia juga mengaku telah menyambangi Kantor Satpol PP dan menemui Kasi Ops Surya Lubis untuk meminta kepastian terkait ganti rugi yang pernah dijanjikan. Namun hal tersebut dibantah Surya dengan dalih lahan tersebut adalah milik Pemko karena berdiri diatas lahan Buffer Zone.
Kesal dengan penggusuran yang diduga didalangi PT Arsikon dengan menggunakan Satpol PP, Frengki mengaku akan mengadukan masalah itu ke DPRD Batam untuk meminta perlindungan hukum.
“Walau saya orang kecil, kasus ini akan saya adukan ke DPRD dan ke presiden. Menggusur kok surat pemberitahuan tidak ada nomor registrasi. Alasannya pun dibuat-buat yang katanya lahan buffer zone lah apa lah, sementara bangunan di Batam banyak yang mewah di lahan buffer zone kenapa tidak digusur juga,” kesalnya. (red/AMOK)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.