Categories: BATAM

PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam

BATAM – PT Musim Mas yang diwakili oleh Direktur Utama Gunawan Siregar dijatuhkan vonis denda Rp600 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur pada persidangan Kamis 15 Agustus 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (PT Musim Mas/diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas) tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan dalam hal PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik Terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” bunyi diktum amar putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Tiwik sesuai dikutip dari SIPP PN Batam, Jumat 16 Agustus 2024.

Majelis Hakim juga menyatakan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Gunawan Siregar (Direktur PT Musim Mas) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Musim Mas berupa perbaikan lingkungan di sekitar lokasi TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F) dengan cara melakukan pengangkatan dan pembersihan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Musim Mas untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin,”kata Majelis Hakim.

“Melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: Izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS,”lanjutnya.

Sementara itu, perihal barang bukti yang diperoleh dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menetapkan bahwa barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 5 ribu,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas dengan pidana denda sebesar Rp. 750 juta, dengan ketentuan dalam hal terdakwa PT Musim Mas tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT Musim Mas dan personil pengendali Korporasi yakni Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

14 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.