BATAM – Dunianto Sinaga, mantan pekerja PT Profab Indonesia melapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam terkait permasalahan kontrak kerja dan biaya pengobatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan kerja yang belum dibayarkan.
Permasalahan ini sendiri sudah sampai ke tahap mediasi ke-dua di Disnaker Batam.
Dalam sidang mediasi yang dilakukan, Senin(22/2/2016) siang, Dunianto mengaku telah disepelekan pihak
perusahaan ketika dipertanyakan soal status kontrak kerja dan jaminan kesehatan atas kecelakaan kerja yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
“Saya seperti mengemis ke perusahaan untuk menanyakan status kontrak kerja saya bu,” ujarnya kepada mediator dari Disnaker Batam.
“Perusahaan terkesan masa bodoh, setiap saya datang ke perusahaan untuk menanyakan status kontrak kerja tidak pernah ditanggapi. Seperti habis manis sepah dibuang,” ujarnya memelas.
Ditempat yang sama, perwakilan PT Profab Indonesia bernama Hendrik berjanji akan membayarkan biaya pengobatan terhadap Dunianto sampai sembuh.
“Kami akan bayar jika pihak Rumah Sakit mengeluarkan surat yang menyatakan Dunianto telah sembuh total,” ujar Hendrik.
(red/CR 2/3)