PT Seloko Batam Shipyard Abaikan Putusan PN Batam

Pemilik Dilarang Mengambil Tug Boat dari Lokasi Shipyard

BATAM – swarakepri.com : PT Seloko Batam Shipyard yang berada di wilayah Tanjung Riau,Sekupang Batam, selaku pihak yang menyewakan lokasi untuk pembuatan tiga unit Tug Boat mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan melarang pihak pemilik kapal memasuki kawasan Shipyard untuk mengambil ketiga kapal tug boat tersebut, hari ini, Jumat(3/10/2014).

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan eksekusi tiga tug boat tersebut untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Batam. Pemilik kapal kemudian memotong bagian tug boat yang belum jadi tersebut dan membawa keluar dari lokasi Shipyard. Namun hari ini(Jumat,red), upaya pemilik kapal untuk kembali membawa bagian lain dari tug boat tersebut dihalang-halangi oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard.

Lintong, perwakilan pemilik kapal kepada SWARAKEPRI.COM mengaku dilarang memasuki kawasan PT Seloko Batam Shipyard untuk mengambil bagian tug boat yang masih ada. Saat truk yang bermuatan peralatan hendak memasuki kawasan shiyard, gerbang ditutup dan dibelakang gerbang sengaja diparkir mobil crane.

“Saat kami meminta ijin kepada petugas jaga di pos security, petugas mengatakan bahwa pihak managemen dan kuasa hukum perusahaan melarang kami untuk masuk,” ujarnya ketika ditemui di depan PT Seloko Batam Shipyard.

Kesal karena dilarang masuk, truk berisi peralatan tersebut kemudian diparkirkan didepan pintu gerbang kawasan Shipyard. Akibatnya arus keluar masuk kendaraan dari lokasi Shipyard tersebut terganggu. Situasi sempat tegang, karena masing-masing pihak tidak ada melakukan komunikasi. Upaya managemen kawasan Shipyard untuk memindahkan truk yang terparkir didepan pintu gerbang gagal, karena tidak digubris oleh pihak pemilik kapal.

“Apa hak PT Seloko menahan hak dan barang kami?” tegas Lintong.

Menurutnya, upaya yang mereka lakukan adalah untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam. “Sampai kapanpun kami akan mengambil hak kami,” ujarnya.

Dikatakannya dalam putusan PN Batam No 318/PIT.B/PN BATAM/2014 dalam perkara dengan terdakwa Edrison, disebutkan bahwa barang bukti 3 unit flat besi berbentuk tug boat hull dikembalikan kepada pemilik kapal yakni Hanafi.

Dari pantauan dilapangan, sekitar pukul 16.00 WIB, truk berisi peralatan yang diparkir didepan pintu gerbang kawasan oleh pihak pemilik kapal akhirnya dipindahkan.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Batam melakukan eksekusi tiga unit tug boat yang berada di PT Seloko Batam Shipyard pasca keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam atas kasus penipuan dengan terdakwa Edrison selaku Direktur PT Bonte Inspetindo Batam.

Eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut sempat mendapat penolakan oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard dan para kontraktor yang mengerjakan pembuatan tug boat tersebut. Setelah menunjukkan surat resmi dari PN Batam dan tetap ditolak, eksekusi terpaksa dilakukan dengan upaya paksa dengan membuka paksa rantai dan gembok gerbang kawasan Shipyard tersebut. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.