Pemilik Dilarang Mengambil Tug Boat dari Lokasi Shipyard
BATAM – swarakepri.com : PT Seloko Batam Shipyard yang berada di wilayah Tanjung Riau,Sekupang Batam, selaku pihak yang menyewakan lokasi untuk pembuatan tiga unit Tug Boat mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan melarang pihak pemilik kapal memasuki kawasan Shipyard untuk mengambil ketiga kapal tug boat tersebut, hari ini, Jumat(3/10/2014).
Sebelumnya pada tanggal 30 September 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan eksekusi tiga tug boat tersebut untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Batam. Pemilik kapal kemudian memotong bagian tug boat yang belum jadi tersebut dan membawa keluar dari lokasi Shipyard. Namun hari ini(Jumat,red), upaya pemilik kapal untuk kembali membawa bagian lain dari tug boat tersebut dihalang-halangi oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard.
Lintong, perwakilan pemilik kapal kepada SWARAKEPRI.COM mengaku dilarang memasuki kawasan PT Seloko Batam Shipyard untuk mengambil bagian tug boat yang masih ada. Saat truk yang bermuatan peralatan hendak memasuki kawasan shiyard, gerbang ditutup dan dibelakang gerbang sengaja diparkir mobil crane.
“Saat kami meminta ijin kepada petugas jaga di pos security, petugas mengatakan bahwa pihak managemen dan kuasa hukum perusahaan melarang kami untuk masuk,” ujarnya ketika ditemui di depan PT Seloko Batam Shipyard.
Kesal karena dilarang masuk, truk berisi peralatan tersebut kemudian diparkirkan didepan pintu gerbang kawasan Shipyard. Akibatnya arus keluar masuk kendaraan dari lokasi Shipyard tersebut terganggu. Situasi sempat tegang, karena masing-masing pihak tidak ada melakukan komunikasi. Upaya managemen kawasan Shipyard untuk memindahkan truk yang terparkir didepan pintu gerbang gagal, karena tidak digubris oleh pihak pemilik kapal.
“Apa hak PT Seloko menahan hak dan barang kami?” tegas Lintong.
Menurutnya, upaya yang mereka lakukan adalah untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam. “Sampai kapanpun kami akan mengambil hak kami,” ujarnya.
Dikatakannya dalam putusan PN Batam No 318/PIT.B/PN BATAM/2014 dalam perkara dengan terdakwa Edrison, disebutkan bahwa barang bukti 3 unit flat besi berbentuk tug boat hull dikembalikan kepada pemilik kapal yakni Hanafi.
Dari pantauan dilapangan, sekitar pukul 16.00 WIB, truk berisi peralatan yang diparkir didepan pintu gerbang kawasan oleh pihak pemilik kapal akhirnya dipindahkan.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Batam melakukan eksekusi tiga unit tug boat yang berada di PT Seloko Batam Shipyard pasca keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam atas kasus penipuan dengan terdakwa Edrison selaku Direktur PT Bonte Inspetindo Batam.
Eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut sempat mendapat penolakan oleh pihak PT Seloko Batam Shipyard dan para kontraktor yang mengerjakan pembuatan tug boat tersebut. Setelah menunjukkan surat resmi dari PN Batam dan tetap ditolak, eksekusi terpaksa dilakukan dengan upaya paksa dengan membuka paksa rantai dan gembok gerbang kawasan Shipyard tersebut. (redaksi)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.