PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
RIAU

PTPN IV Gugat Koperasi Petani Sawit Sebesar Rp140 Miliar di PN Bangkinang

sidang pemeriksaan setempat lanjutan, Senin 3 Februari 2025./Foto: Zaidun

Ryan mengaku menyambut baik dengan adanya pemeriksaan setempat hari ini, karena sangat penting bagi Majelis Hakim untuk dapat melihat secara langsung dan objektif kondisi kebun yang sangat memprihatinkan yang selama ini dikeluhkan oleh petani.

“Mengenai putusan, tentu saja itu adalah mutlak kewenangan prerogatif hakim. Yang jelas, kami berharap Majelis Hakim bisa tetap objektif, adil, dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara,”jelasnya.

Saat ditanya, dimanakah sertifikat tanah tersebut setelah ditalangi piutang KOPSA oleh PTPN, Ryan menerangkan bahwa Untuk keberadaan sertifikat sendiri pihaknya telah mencoba mengonfirmasi ke pihak Bank Mandiri Palembang, namun belum ada jawaban yang jelas hingga saat ini. Pihak Bank Mandiri (sebagai Turut Tergugat) sendiri tidak lagi menghadiri sidang sejak beberapa sidang yang lalu.

Untuk diketahui, PTPN IV REGIONAL III menggugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bangkinang karena pihak KOPSA M tidak mau membayar dana talangan yang sudah dibayarkan oleh PTPN IV pada tahun 2013 di Bank Mandiri Palembang.

Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA M), Nusirwan mengatakan pihaknya menolak untuk membayar dana talangan yang disebut PTPN IV itu sebesar Rp140 Miliar karena tidak sesuai dengan keadaan lapangan.

“Kita tidak bisa menerima nominal Rp140 Miliar tersebut, dasarnya dari mana dan sangat tidak sesuai dengan keadaan kebun dengan kondisi yang sangat miris,”ujarnya.

Nusirwan menjelaskan bahwa pemanggilan pertama Selasa (13/08/2024) dengan agenda sidang pertama dengan status KOPSA M sebagai tergugat.

“Dalam agenda tersebut saya keberatan dengan nominal talangan yang disebutkan pihak penggugat yaitu PTPN IV Regional III sebesar Rp140 Miliar. Saya menilai PTPN IV REGIONAL III selaku bapak angkat gagal. Dana talangan yang diklaim PTPN sangat tidak relevan dengan kondisi kebun yang ada,”jelasnya.

Kata dia, pada sidang mediasi pihaknya sudah menyampaikan itikad baik untuk mengakui dan membayar dengan syarat dilakukan audit terlebih dahulu. Namun oleh PTPN tidak bersedia dan keberatan.

Ia menduga PTPN tidak siap dilakukan audit karena adanya ketakutan dan kekhawatiran terbongkarnya alokasi biaya pembangunan.

“Berdasarkan hasil audit dinas perkebunan kampar seluas 1400 hektar harus di replanting/tanam ulang, tersisa 250 hektar saja yang layak. Makanya saya rasa mereka khawatir terbongkar hal tersebut,”ucapnya.

Iwan mengatakan, dana talangan itu muncul akibat kegagalan bayar dari hasil kebun, maka secara otomatis talangan merupakan kewajiban PTPN sebagai avalis/bapak angkat.

“Tidak bisa dibebankan kepada anggota petani yang telah sengsara selama 20 tahun akibat kelalaian PTPN tersebut. Justru PTPN yang harus membayar kerugian petani,”pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam gugatannya PTPN IV Regional III meminta Majelis Hakim menghukum tergugat I dan para tergugat untuk membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat sebesar Rp140.869.808.707 sekaligus dan seketika secara tanggung rentang./ZD

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Sidang Gugatan PTPN IV Melawan KOPPSA-M dan Warga, 3 Saksi Ungkap Fakta Baru – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Tanggapan Kuasa Hukum PTPN IV Soal Gugatan Melawan KOPPSA-M di PN Bangkinang – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top