PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
RIAU

PTPN IV Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum KOPPSA-M

⁠Sebagai konteks lanjut Armilis, pada periode 2013-2014 terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus KOPPSA-M berupa penggelapan buah sawit, penyerobotan lahan koperasi dan pengambilalihan paksa kebun KKPA dari Pihak PTPN.

“Diluar kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun itu (dugaan tindak pidana oleh pengurus koperasi pada tahun 2013-red) memang ada. Semua tindakan itu dilakukan dengan inisiatif sendiri dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta tidak pernah dipertanggungjawabkan di hadapan Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sehingga jika ada kerugian atas perbuatan tersebut, pelakulah yang harusnya menanggung akibatnya”, terang Armilis.

⁠Lebih lanjut Armilis menerangkan bahwa atas dugaan perbuata oknum pengurus di tahun 2013 tersebut pihaknya dan KOPPSA-M telah mengambil langkah hukum.

“Sudah kami laporkan ke Polda” pungkasnya./ZD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top