Untuk kali kedua, SwaraKepri berusaha mengkonfirmasi kabar terkait melalui janji temu. Sayangnya pihak pengamanan perusahaan menyampaikan bahwa bagian HR masih sibuk dan belum tahu pasti kapan longgar.
“Apa yang bapak sampaikan akan saya sampaikan ke pimpinan,” jawabnya, Kamis 28 Mei 2026 kemarin.
Praktik 12 jam kerja per hari tanpa libur ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan. Karyawan tidak hanya wajib bekerja diluar batas jam kerja normal tetapi karyawan juga tidak mendapatkan hak hari libur mingguan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan./AB
