Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Pintu masuk ke kawasan industri di wilayah tanjunguncang lokasi perusahaan asal Tiongkok beroperasi./Foto: RD

Untuk kali kedua, SwaraKepri berusaha mengkonfirmasi kabar terkait melalui janji temu. Sayangnya pihak pengamanan perusahaan menyampaikan bahwa bagian HR masih sibuk dan belum tahu pasti kapan longgar.

“Apa yang bapak sampaikan akan saya sampaikan ke pimpinan,” jawabnya, Kamis 28 Mei 2026 kemarin.

Praktik 12 jam kerja per hari tanpa libur ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan. Karyawan tidak hanya wajib bekerja diluar batas jam kerja normal tetapi karyawan juga tidak mendapatkan hak hari libur mingguan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan./AB

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!