Categories: HUKUM

Pungli BUMD Tanjungpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BATAM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Slamet, oknum Pegawai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM.IX Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (BUMD kota Tanjung Pinang) dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka dan dari kantor BUMD Tanjungpinang.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah :
– Uang tunai Rp 8 juta
– Satu lembar foto copy KTP atas nama Nanang Suhander
– Dua lembar foto copy ukuran 3×4
– Satu lembar materai 6000
– Satu unit HP merk Samsung
– Satu lembar kwitansi tanggal 17 Febuary 2017 yang ditandatangani Slamet P dengan nominal Rp 8 juta
– Satu lembar tanda BUMD kota Tanjung Pinang nomor 7459 tanggal 5 Desember 2016 dengan nominal Rp 40 juta

Sementara barang bukti yang diamankan dari BUMD Kota Tanjung Pinang adalah :

– Perda BUMD tentang perubahan BUMD
– FC Akta pendirian BUMD kota Tanjung Pinang dan perubahannya.
– Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Center kora Tanjung Pinang
– SK direksi BUMD kota Tanjung Pinang
– Tanda terima setoran dana BUMD kota Tanjung Pinang
– Uang tunai Rp 26.058.000 uang kertas dan koin Rp 7900 dan informasi tersebut adalah uang kas besar, namun untuk kejelasannya perlu diverivikasi oleh dirut BUMD
– Uang tunai Rp 2.651.000 dan informasi uang tersebut adalah kas besar, namun untuk kejelasannya harus diverivikasi oleh dirut BUMD.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari komplain dan keluhan warga yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang KM IX.

Informasi yang didapatkan terkait mahalnya biaya sewa kios atau lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang dipasar tersebut, yang diduga dilakukan tersangka.

“Prakteknya telah berlangsung lama,sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan, karena takut akan diusir dari kios atau lapak tempat mereka berjualan,” ujar Kapolda, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.