Categories: HUKUM

Pungli BUMD Tanjungpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BATAM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Slamet, oknum Pegawai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM.IX Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (BUMD kota Tanjung Pinang) dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka dan dari kantor BUMD Tanjungpinang.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah :
– Uang tunai Rp 8 juta
– Satu lembar foto copy KTP atas nama Nanang Suhander
– Dua lembar foto copy ukuran 3×4
– Satu lembar materai 6000
– Satu unit HP merk Samsung
– Satu lembar kwitansi tanggal 17 Febuary 2017 yang ditandatangani Slamet P dengan nominal Rp 8 juta
– Satu lembar tanda BUMD kota Tanjung Pinang nomor 7459 tanggal 5 Desember 2016 dengan nominal Rp 40 juta

Sementara barang bukti yang diamankan dari BUMD Kota Tanjung Pinang adalah :

– Perda BUMD tentang perubahan BUMD
– FC Akta pendirian BUMD kota Tanjung Pinang dan perubahannya.
– Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Center kora Tanjung Pinang
– SK direksi BUMD kota Tanjung Pinang
– Tanda terima setoran dana BUMD kota Tanjung Pinang
– Uang tunai Rp 26.058.000 uang kertas dan koin Rp 7900 dan informasi tersebut adalah uang kas besar, namun untuk kejelasannya perlu diverivikasi oleh dirut BUMD
– Uang tunai Rp 2.651.000 dan informasi uang tersebut adalah kas besar, namun untuk kejelasannya harus diverivikasi oleh dirut BUMD.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari komplain dan keluhan warga yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang KM IX.

Informasi yang didapatkan terkait mahalnya biaya sewa kios atau lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang dipasar tersebut, yang diduga dilakukan tersangka.

“Prakteknya telah berlangsung lama,sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan, karena takut akan diusir dari kios atau lapak tempat mereka berjualan,” ujar Kapolda, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.