Categories: HUKUM

Pungli BUMD Tanjungpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BATAM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Slamet, oknum Pegawai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM.IX Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (BUMD kota Tanjung Pinang) dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka dan dari kantor BUMD Tanjungpinang.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah :
– Uang tunai Rp 8 juta
– Satu lembar foto copy KTP atas nama Nanang Suhander
– Dua lembar foto copy ukuran 3×4
– Satu lembar materai 6000
– Satu unit HP merk Samsung
– Satu lembar kwitansi tanggal 17 Febuary 2017 yang ditandatangani Slamet P dengan nominal Rp 8 juta
– Satu lembar tanda BUMD kota Tanjung Pinang nomor 7459 tanggal 5 Desember 2016 dengan nominal Rp 40 juta

Sementara barang bukti yang diamankan dari BUMD Kota Tanjung Pinang adalah :

– Perda BUMD tentang perubahan BUMD
– FC Akta pendirian BUMD kota Tanjung Pinang dan perubahannya.
– Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Center kora Tanjung Pinang
– SK direksi BUMD kota Tanjung Pinang
– Tanda terima setoran dana BUMD kota Tanjung Pinang
– Uang tunai Rp 26.058.000 uang kertas dan koin Rp 7900 dan informasi tersebut adalah uang kas besar, namun untuk kejelasannya perlu diverivikasi oleh dirut BUMD
– Uang tunai Rp 2.651.000 dan informasi uang tersebut adalah kas besar, namun untuk kejelasannya harus diverivikasi oleh dirut BUMD.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari komplain dan keluhan warga yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang KM IX.

Informasi yang didapatkan terkait mahalnya biaya sewa kios atau lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang dipasar tersebut, yang diduga dilakukan tersangka.

“Prakteknya telah berlangsung lama,sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan, karena takut akan diusir dari kios atau lapak tempat mereka berjualan,” ujar Kapolda, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

27 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.