Categories: HUKUM

Pungli BUMD Tanjungpinang, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BATAM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Slamet, oknum Pegawai Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM.IX Kota Tanjungpinang.

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (BUMD kota Tanjung Pinang) dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka dan dari kantor BUMD Tanjungpinang.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah :
– Uang tunai Rp 8 juta
– Satu lembar foto copy KTP atas nama Nanang Suhander
– Dua lembar foto copy ukuran 3×4
– Satu lembar materai 6000
– Satu unit HP merk Samsung
– Satu lembar kwitansi tanggal 17 Febuary 2017 yang ditandatangani Slamet P dengan nominal Rp 8 juta
– Satu lembar tanda BUMD kota Tanjung Pinang nomor 7459 tanggal 5 Desember 2016 dengan nominal Rp 40 juta

Sementara barang bukti yang diamankan dari BUMD Kota Tanjung Pinang adalah :

– Perda BUMD tentang perubahan BUMD
– FC Akta pendirian BUMD kota Tanjung Pinang dan perubahannya.
– Surat perjanjian sewa-menyewa kios pasar Bintan Center kora Tanjung Pinang
– SK direksi BUMD kota Tanjung Pinang
– Tanda terima setoran dana BUMD kota Tanjung Pinang
– Uang tunai Rp 26.058.000 uang kertas dan koin Rp 7900 dan informasi tersebut adalah uang kas besar, namun untuk kejelasannya perlu diverivikasi oleh dirut BUMD
– Uang tunai Rp 2.651.000 dan informasi uang tersebut adalah kas besar, namun untuk kejelasannya harus diverivikasi oleh dirut BUMD.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari komplain dan keluhan warga yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center, Tanjung Pinang KM IX.

Informasi yang didapatkan terkait mahalnya biaya sewa kios atau lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang dipasar tersebut, yang diduga dilakukan tersangka.

“Prakteknya telah berlangsung lama,sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan, karena takut akan diusir dari kios atau lapak tempat mereka berjualan,” ujar Kapolda, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 11.30 Wib.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

6 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

7 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

7 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

11 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

11 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

14 jam ago

This website uses cookies.