BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM angkat bicara soal putusan Majelis Hakim yang memerintahkan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.
“Kita menghormati putusan Majelis Hakim, tapi ada kejanggalan dalam putusan ini, pertama, tidak dibahas soal kepemilikan(Kapal MT Arman 114 dan Cargo) sebagai pertimbangan hakim. Karena dalam tuntutan JPU ada tersampaikan bahwa ada pertimbangan (kapal dan cargo) dirampas karena kepemilikannya tidak diketahui,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu(10/7).
Sailing mempertanyakan putusan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara. “Pertimbangan dirampas oleh negara ini untuk apa? apa alasan secara hukum untuk menetapkan putusan merampas barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo? Dalam Undang-undang lingkungan dalam pasal 98 tidak ada satu diktum pun menyebutkan dirampas,” ujarnya.
Kata dia, OMS selaku pihak ketiga dalam hal kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Cargo(muatan) akan melakukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.
“Kita sebagai pihak ketiga selaku pemilik kapal, sesuai dengan H.I.R 378, 379, 382 itu adalah hak-hak pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan. Kita akan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Batam dengan cara gugatan perdata biasa,” jelasnya.
Sailing menegaskan, gugatan perdata yang diajukan hanya sepanjang mengenai putusan terhadap perampasan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) oleh negara.
“Sebagai pihak ketiga yang tidak hanya mempunyai kepentingan, tapi juga dirugikan. Didalam pasal 382 H.I.R itu ada dua syarat kita mengajukan gugatan perlawanan. Pertama kita adalah pihak yang berkepentingan. Kedua adalah pihak yang dirugikan. Setelah kapal ditahan 1 tahun, kami masih melakukan pemeliharaan kapal dan juga pemeliharaan terhadap ABK disana. Dan hampir satu tahun kapal itu tidak jalan.,” ujarnya.
Pingback: Temukan Dokumen Palsu Kapal MT Arman 114, Kedubes Iran Surati Mahkamah Agung RI – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Tanggapan Jaksa Soal Vonis Kapten Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Jaksa Terima Putusan Hakim soal Kasus Kapal MT Arman 114, Begini Kata PH Terdakwa – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Putusan Inkrah, Kapal MT Arman 114 jadi Barang Milik Negara – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Ocean Mark Shipping Gugat Kejaksaan dan KLHK soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Digugat OMS soal Kapal MT Arman 114, Begini Kata Kejari Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Bertemu Dubes Iran Bahas Kapal MT Arman 114, Jampidum Jamin Fasilitasi Hak Pemilik Kapal – SWARAKEPRI.COM