Putusan Inkrah, Kapal MT Arman 114 jadi Barang Milik Negara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Putusan Inkrah, Kapal MT Arman 114 jadi Barang Milik Negara

Kapall Super Tanker MT Arman 114./Foto: IST

Ia juga menambahkan bahwa sebelum putusan Majels Hakim, Kejaksaan Negeri Batam sudah mengajukan pencekala kepada terdakwa MMAMH ke Imigrasi.

“Sebelum putusan, tanggal 5 Juli 2024 kita sudah ajukan pencekalan keluar negeri terhadap terdakwa,”tandasnya.

Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil Langkah hukum yang seharusnya karena belum ada informasi dan komunikasi dengan terdakwa.

“Terkait sikap kami selaku Penasehat Hukum atas putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap klien kami, bahwa langkah hukum yang seharusnya menurut hukum kami ambil terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,”kata Daniel, kepada SwaraKepri, Rabu malam./Tim

Laman: 1 2

8 Comments

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top