Ia juga menambahkan bahwa sebelum putusan Majels Hakim, Kejaksaan Negeri Batam sudah mengajukan pencekala kepada terdakwa MMAMH ke Imigrasi.
“Sebelum putusan, tanggal 5 Juli 2024 kita sudah ajukan pencekalan keluar negeri terhadap terdakwa,”tandasnya.
Penasehat Hukum terdakwa MMAMH, Daniel Samosir mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil Langkah hukum yang seharusnya karena belum ada informasi dan komunikasi dengan terdakwa.
“Terkait sikap kami selaku Penasehat Hukum atas putusan Majelis Hakim PN Batam terhadap klien kami, bahwa langkah hukum yang seharusnya menurut hukum kami ambil terhadap putusan tersebut tidak bisa kami lakukan, oleh karena sampai hari ini kami belum ada informasi dan komunikasi dari klien kami,”kata Daniel, kepada SwaraKepri, Rabu malam./Tim
Pingback: Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal MT Arman 114 Dikabarkan Hanyut di Perairan Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal MT Arman 114 Dikabarkan Hanyut, Ini Tanggapan Kejaksaan Tinggi Kepri – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Dikabarkan Hanyut, Staf Ahli Wantimpres RI Tinjau Langsung Lokasi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: HNSI Batam Gugat Kapal MT Arman 114 Rp60 Miliar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kejari Batam Belum Eksekusi Putusan Hakim soal Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kejari Batam Telah Terbitkan Surat Perintah Eksekusi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Rampasan Negara, Bagaimana Nasib Kru? – SWARAKEPRI.COM