Adapun perselisihan yang ditangani PHI lanjut Sukemi, adalah hal mengenai berbagai jenis perselisihan, termasuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PHI bertujuan untuk memberikan solusi yang adil dan cepat terhadap perselisihan hubungan industrial, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis. Jadi kalau kami diarahkan kesana itukan akalan perusahaan dan menolak secara tidak lansung akan permintaan kami ini,”ujar Sukemi
Dengan jawaban dari pihak SPTI tersebut, akhirnya pihak perusahaan mengajak negosiasi didalam kantor perusahaan. Negosiasi tertutup dan hanya diwakili oleh tiga orang dan beberapa orang pihak kepolisian.
Negosiasi berjalan hampir satu jam. Andika selaku orator kemudian menyampaikan hasil negosiasi tersebut didepan masa demonstran.
“Pihak perusahaan tetap bersikeras tidak menerima bongkar muat diperusahaan. Mereka tetap memberi uang kompensasi atau uang binaan, yang awalnya 1,5 juta menjadi 2,5 juta,”sebut Andi.
Dengan sontak pihak SPTI tidak menerima keputusan perusahaan tersebut. Sehingga mereka mengambil keputusan untuk melanjutkan aksi demo.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak SPTI telah melayangkan surat kepada Pihak perusahaan dengan nomor surat 010/DB/FSPTI-KSPSI/II/2025 tanggal 9 Februari 2025 perihal permohonan revisi ulang perjanjian kerjasama bongkar muat barang.
Kemudian karena tidak di gubris oleh pihak perusahaan, SPTI kembali menyurati perusahaan pada tanggal 14 Mei 2025 nomor surat 011/DB/FSPTI-KSPSI/V/2025 perihal Tindak Lanjut permohonan sebelumnya.
Dengan tidak digubrisnya permintaan tersebut, maka SPTI melakukan aksi demo yang mendapat izin dari Polresta Kampar melalui surat yang ditandatangi oleh Kasat Intelkam Polres Kampar Jonrizal, SH tanggal 11 Juni 2025./ZD
