Dia juga menganggap keputusan ini cacat prosedural karena tanpa melakukan rapat paripurna dan melibatkan masyarakat Batam.
“Sekali lagi kami harus katakan bahwa kenaikan tarif ini sangat cacat hukum dan melanggar Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2012 tentang ketenagalistrikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diunggah ratusan massa tersebut masih melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Batam sambil menunggu kedatangan perwakilan salah satu anggota DPRD.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan