Categories: NASIONAL

Ratusan Tenaga Medis dari 5 Organisasi Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan

Kementerian Kesehatan bantah tuduhan yang dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia dan organisai lainnya terkait RUU itu.

JAKARTA – Ratusan massa dari lima organisasi kesehatan pada Senin (8/5) menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan “Omnibus Law” yang sedang digarap di DPR karena dinilai melemahkan perlindungan hukum bagi perawat dan tenaga kerja medis.

Kelima organisasi tersebut; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan jika RUU Kesehatan itu disahkan, maka dapat mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan. Hal tersebut, namun demikian dibantah oleh Kementerian Kesehatan dan DPR.

Lembaga yang mengecam RUU tersebut mengatakan bahwa di bawah peraturan yang baru, wewenang organisasi profesi yang selama ini sangat dominan dipangkas dan semua urusan kesehatan dari hulu sampai hilir akan berada di bawah kendali Menteri Kesehatan.

Kementerian Kesehatan bahkan juga akan membawahi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Kesehatan kelak menentukan standar pendidikan kesehatan, mengesahkan surat tanda registrasi (STR), juga mengeluarkan izin praktik yang merupakan lisensi profesi bagi pekerja kesehatan, ungkap IDI.

Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan bahwa alasan-alasan tersebut ditambah tidak adanya komunikasi dua arah dalam pembahasan RUU, memicu para tenaga kesehatan turun ke jalan.

“Ada poin-poin krusial dalam RUU Kesehatan yang harus dikompromikan. Namun sayang sekali sampai hari ini Bapak Menkes (Menteri Kesehatan) tidak berkenan. Sehingga hari ini kita melakukan unjuk rasa,” ujar Slamet kepada jurnalis di tengah demonstrasi.

“Kalau ini tidak berhasil, ada kemungkinan kami melakukan cuti bersama, tidak melayani pasien yang non-emergency,” lanjut dia.

Menurut Slamet, IDI menolak rancangan aturan ini karena menurutnya, RUU itu mencantumkan ancaman pidana pada tenaga kesehatan. “Ini sangat meresahkan bagi kami.”

RUU Kesehatan “Omnibus Law” ini merupakan usulan DPR sejak 2019 lalu. Dalam salinan draf yang diterbitkan oleh Badan Legislasi DPR, aturan ini mempunyai 20 bab dan 478 pasal, dan menggabungkan 10 UU bidang kesehatan.

RUU ini juga mengubah sebagian isi dua UU, yakni Undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Juru bicara Aksi Damai Tenaga Kesehatan Beni Satria mengatakan adanya “pasal-pasal kriminalisasi dan mudahnya tenaga kesehatan untuk dilaporkan, dituntut dan dipenjarakan,” telah menimbulkan rasa takut memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut IDI, dalam menjalankan praktik yang tujuan utamanya menyelamatkan nyawa, tenaga kesehatan harus memiliki hak imunitas yang dilindungi Undang-undang.

“Dalam RUU juga tidak ada pasal yang konkret mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar dia, menambahkan bahwa kriminalisasi tenaga kesehatan dianggap ada dalam Pasal 327 dan Pasal 328 RUU Kesehatan.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terkena tiga dampak hukum sekaligus, yaitu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tindak pidana dan kerugian perdata jika melakukan kesalahan yang merugikan pasien.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

2 menit ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

28 menit ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

57 menit ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

4 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

5 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

8 jam ago

This website uses cookies.