BATAM – Ratusan warga kembali adukan PT Prima Makmur Batam (PT PMB) ke DPRD Kota Batam karena aktivitas pengolahan lahan kavling di atas kawasan hutan lindung di kawasan Bukit Indah Nongsa IV Batam.
Andre, salah seorang warga menilai perusahaan tersebut tidak mengindahkan keputusan rapat sebelumnya di DPRD beberpa waktu lalu.
Dalam kepurusan tersebut perusahaan diminta menghentikan aktivitas serta tidak menarik pungutan kepada konsumen sepanjang belum ada kejelasan status lahan.
“Rekomendasi RDP sudah jelas tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan. Kalau tidak diberi muncul SP 1. Kami juga melihat masih ada pengerjaan di Bukit Indah Nongsa IV,” ungkapnya, Rabu (06/11/2019).
Direktur PT PMB Ramauda Umar tidak menampik bahwa perusahaannya hingga saat ini masih ada aktivitas alat berat di lahan kavling.
“Aktivitas alat berat di lahan kenyataan beroperasi karena mayoritas masyarakat ingin kejelasan unit kavling mereka. Apabila dampak aktivitas negatif kami siap untuk mengikuti proses hukum,” katanya.
Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi I DPRD Batam Tohap Erikson Pasaribu meminta dengan tegas agar PT Prima Makmur Batam mematuhi kesepakatan bersama agar tidak ada penambahan jumlah korban yang terjebak dalam jual beli lahan kaveling illegal.
“Perusahaan menghentikan aktivitas di lahan kavling dan menghentikan penjualan kavling,” tegas Erikson.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rolas Sitinjak menegaskan bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah instansi terkait diperoleh informasi lahan kavling yang dikelola PT PMB jelas berada di atas kawasan hutan lindung.
Menurut dia seharusnyan tidak boleh ada kegiatan apapun di atas kawasan tersebut. Ia juga berjanji bakal membawa masalah tersebut ke tingkat nasional.
“Seharusnya di tempat itu tidak boleh ada kegiatan apapun. Kami akan membawa persoalan ini sampai ke tingkat nasional,” ungkap Rolas.
Penulis: Siska
Editor : Abidin