Categories: BATAM

Reklamasi Dihentikan, Warga Bengkong : Terima Kasih Pak Rudi

BATAM – Warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong mengaku sangat senang dengan penghentian reklamasi yang dilakukan Wali Kota Batam, khususnya reklamasi pantai Golden Prown.

 

“Terima Kasih Pak Rudi, tindakan yang Bapak ambil sangat bijaksana,” Asman, salah satu warga Tanjung Buntung kepada AMOK Group di rumahnya, Kamis (20/5/2016) siang.

 

Kata dia, sejak adanya reklamasi pantai Golden Prawn, warga setempat tidak pernah menghirup udara segar akibat truk tanah yang setiap hari lalu lalang di depan rumah warga.

 

“Setelah sekian lama mas, akhirnya sekarang warga disini bisa menghirup udara segar, walaupun kemungkinan hanya sementara,” terangnya.

 

Meski nantinya bisa beraktivitas kembali, ia berharap dengan penghentian kegiatan reklamasi ini bisa merubah cara pandang para pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan semata.

 

“Dengan penghentian ini, para pengusaha juga perduli dengan kenyamanan masyarakat, bukan hanya kepentingan pribadi saja,” pungkasnya.

 

Hal senada juga dikatakan Boru Situmorang, warga Tanjung Buntung yang sebelumnya sempat mengeluhkan kesehatan anaknya akibat kegiatan reklamasi yang ada.

 

“Senang pastinya, mudah-mudahan dengan dihentikannya proyek itu, anak saya tidak kena sakit lagi seperti kemarin,”ucapnya.

 

Pantauan di lokasi reklamasi Pantai Golden Prawn sudah tidak terlihat lagi aktivitas.

 

Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.

 

“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.

 

“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

53 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

54 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.