Categories: BATAM

Reklamasi Dihentikan, Warga Bengkong : Terima Kasih Pak Rudi

BATAM – Warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong mengaku sangat senang dengan penghentian reklamasi yang dilakukan Wali Kota Batam, khususnya reklamasi pantai Golden Prown.

 

“Terima Kasih Pak Rudi, tindakan yang Bapak ambil sangat bijaksana,” Asman, salah satu warga Tanjung Buntung kepada AMOK Group di rumahnya, Kamis (20/5/2016) siang.

 

Kata dia, sejak adanya reklamasi pantai Golden Prawn, warga setempat tidak pernah menghirup udara segar akibat truk tanah yang setiap hari lalu lalang di depan rumah warga.

 

“Setelah sekian lama mas, akhirnya sekarang warga disini bisa menghirup udara segar, walaupun kemungkinan hanya sementara,” terangnya.

 

Meski nantinya bisa beraktivitas kembali, ia berharap dengan penghentian kegiatan reklamasi ini bisa merubah cara pandang para pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan semata.

 

“Dengan penghentian ini, para pengusaha juga perduli dengan kenyamanan masyarakat, bukan hanya kepentingan pribadi saja,” pungkasnya.

 

Hal senada juga dikatakan Boru Situmorang, warga Tanjung Buntung yang sebelumnya sempat mengeluhkan kesehatan anaknya akibat kegiatan reklamasi yang ada.

 

“Senang pastinya, mudah-mudahan dengan dihentikannya proyek itu, anak saya tidak kena sakit lagi seperti kemarin,”ucapnya.

 

Pantauan di lokasi reklamasi Pantai Golden Prawn sudah tidak terlihat lagi aktivitas.

 

Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.

 

“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.

 

“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lampaui Target, LRT Jabodebek Layani 202 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…

1 jam ago

2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro hari selasa Pada Libur Panjang Waisak 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…

2 jam ago

MLV Teknologi Kerjasama dengan HDII Ciptakan Booth menarik di Pameran Megabuild 2025

MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…

5 jam ago

Siapkan Talenta Adaptif untuk Era Industri 4.0: BINUS University @Semarang dan Microsoft Dorong Literasi AI Lewat elevAIte Indonesia

Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…

5 jam ago

Indonesia Masuki Era Free Intelligence: Pertumbuhan AI Kian Pesat di Berbagai Sektor

Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…

5 jam ago

Cari Freelancer Kini Semudah Posting, Sribu Luncurkan JobPost

Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…

6 jam ago

This website uses cookies.