Categories: BATAM

Reklamasi Dihentikan, Warga Bengkong : Terima Kasih Pak Rudi

BATAM – Warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong mengaku sangat senang dengan penghentian reklamasi yang dilakukan Wali Kota Batam, khususnya reklamasi pantai Golden Prown.

 

“Terima Kasih Pak Rudi, tindakan yang Bapak ambil sangat bijaksana,” Asman, salah satu warga Tanjung Buntung kepada AMOK Group di rumahnya, Kamis (20/5/2016) siang.

 

Kata dia, sejak adanya reklamasi pantai Golden Prawn, warga setempat tidak pernah menghirup udara segar akibat truk tanah yang setiap hari lalu lalang di depan rumah warga.

 

“Setelah sekian lama mas, akhirnya sekarang warga disini bisa menghirup udara segar, walaupun kemungkinan hanya sementara,” terangnya.

 

Meski nantinya bisa beraktivitas kembali, ia berharap dengan penghentian kegiatan reklamasi ini bisa merubah cara pandang para pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan semata.

 

“Dengan penghentian ini, para pengusaha juga perduli dengan kenyamanan masyarakat, bukan hanya kepentingan pribadi saja,” pungkasnya.

 

Hal senada juga dikatakan Boru Situmorang, warga Tanjung Buntung yang sebelumnya sempat mengeluhkan kesehatan anaknya akibat kegiatan reklamasi yang ada.

 

“Senang pastinya, mudah-mudahan dengan dihentikannya proyek itu, anak saya tidak kena sakit lagi seperti kemarin,”ucapnya.

 

Pantauan di lokasi reklamasi Pantai Golden Prawn sudah tidak terlihat lagi aktivitas.

 

Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.

 

“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.

 

“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

23 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

29 menit ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

38 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

47 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

1 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

1 jam ago

This website uses cookies.