BATAM – Anggota Komisi 3 DPRD Batam, Jurado mempertanyakan kinerja Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan(KP2K) terkait proyek reklamasi pantai yang ada di Batam.
“KP2K harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan mangrove yang diakibatkan kegiatan reklamasi. KP2K juga memfasilitasi perusahaan dan masyarakat yang terkena imbas dari proyek reklamasi tersebut,” tegas Jurado, Senin(18/4/2016).
Dia mengatakan selain harus memiliki izin reklamasi, perusahaan juga harus memiliki izin pelaksanaan reklamasi pantai dan izin pengambilan bahan material pantai.
“Hutan mangrove yang menangani adalah KP2K, baik izinnya dan penyelesaian ganti rugi dengan para nelayan,” ujarnya.
Jurado juga mendukung para nelayan untuk menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang melakukan reklamasi pantai.
“Perusahaan harus membayar ganti rugi kepada nelayan. Hal itu jelas diatur dalam Perda Kota Batam,” tegasnya.
Menurutnya perusahaan yang sudah mempunyai izin reklamasi silahkan melakukan aktifitas, tapi harus menyelesaikan kewajibannya terhadap nelayan yang ada.
“Akibat reklamasi tentu penghasilan mereka akan berkurang bahkan sama sekali tidak melaut lagi. Perusahaan harus memikirkan kelanjutan kehidupan mereka,”bebernya.
Ditegaskannya bahwa perusahaan harus patuh terhadap aturan dalam melakukan kegiatan reklamasi pantai, seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengrusakan hutan magrove, terumbu karang.
“Jika hal itu tidak dilakukan, maka dapat merugikan negara. Hutan Mangrove juga berhubungan dengan hasil tangkapan nelayan,” pungkasnya.
(red/di)