Rektor UK : Jabatan Ketua KPUD Karimun Dipaksakan

Bambang Hermanto masih Berstatus Pegawai Negeri Sipil

BATAM – swarakepri.com : Kecaman masyarakat atas jabatan Ketua KPUD Karimun yang saat ini dijabat oleh Bambang Hermanto kembali muncul. Rektor Universitas Karimun(UK) Abdul latif mengatakan posisi Bambang yang menduduki jabatan Ketua KPUD Karimun terkesan dipaksakan dan sangat kental dengan kepentingan politik.

“KPUD Karimun seharusnya independen dan tidak ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu,” tegasnya kepada swarakepri, Jumat(30/8/2013) lewat sambungan telepon.

Terkait rangkap jabatan Bambang Hermanto yang juga tercatat sebagai staf pengajar di SMKN Pulau Moro, Abdul Latif mengatakan seharusnya untuk menjadi komisioner KPUD, Bambang harus terlebih dahulu melepaskan status kepegawaiannya.

KPUD Karimun sendiri sebelumnya diduga dengan sengaja telah meloloskan 17 caleg bodong(terindikasi Ijazah palsu), 2 orang diantaranya adalah Ro dan Ef dari Partai PDI Perjuangan.

Atas lolosnya ke-17 caleg bodong tersebut, Panwaslu Kabupaten Karimun sudah melaporkan ke Kantor Kementerian Pendidikan Nasional(Kemendiknas) RI di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2013 lalu.

Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitonga ST menegaskan jika tidak menutup kemungkinan terjadi deal politik KPUD Karimun dengan pihak tertentu untuk meloloskan ke-17 caleg bodong tersebut.

“Kemungkinan itu kan bisa saja terjadi, namun kita hanya menduga jika caleg bodong ini sengaja diloloskan. Kita sudah beberapakali menyurati KPUD Karimun agar melakukan kroscek ke sekolah asal Ijazah itu dikeluarkan, namun surat kita jarang direspon.

“Kita sangat terkejut ke 17 caleg ini lolos ke tahap DCT,” ujarnya,kepada swarakepri, Senin lalu(26/8/2013) diruang kerjanya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pengurus partai sekaligus anggota DPRD Karimun. Kader partai yang mengusung Hary Tanoe sebagai cawapres pada pemilu 2014 sangat menyayangkan kinerja KPUD Karimun yang tidak independen. Ia juga mempertanyakan kredibilitas Bambang Hermanto dan komisioner KPUD Karimun lainnya.

“Action KPUD Karimun dengan tetap meloloskan 17 Caleg bodong tanpa menghiraukan teguran Panwaslu merupakan bukti buruknya perpolitikan di Karimun” ujar politisi yang minta namanya tidak dipublikasikan ini, Sabtu(30/8/2013).

Untuk diketahui dalam peraturan dan UU KPU Pusat No 13 Tahun 2007 junto K disebutkan jika anggota KPUD kota/kabupaten/provinsi harus tidak sedang menjabati kedudukan politik, jabatan sturktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negara.

Berdasarkan hasil investigasi awak media ini dilapangan, Bambang Hermanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPUD Karimun ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) yakni sebagai staf pengajar di SMKN Pulau Moro,Karimun

Hingga berita ini diunggah, Bambang Hermanto sangat sulit ditemui dan terkesan menghindari awak media.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.