Bambang Hermanto masih Berstatus Pegawai Negeri Sipil
BATAM – swarakepri.com : Kecaman masyarakat atas jabatan Ketua KPUD Karimun yang saat ini dijabat oleh Bambang Hermanto kembali muncul. Rektor Universitas Karimun(UK) Abdul latif mengatakan posisi Bambang yang menduduki jabatan Ketua KPUD Karimun terkesan dipaksakan dan sangat kental dengan kepentingan politik.
“KPUD Karimun seharusnya independen dan tidak ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu,” tegasnya kepada swarakepri, Jumat(30/8/2013) lewat sambungan telepon.
Terkait rangkap jabatan Bambang Hermanto yang juga tercatat sebagai staf pengajar di SMKN Pulau Moro, Abdul Latif mengatakan seharusnya untuk menjadi komisioner KPUD, Bambang harus terlebih dahulu melepaskan status kepegawaiannya.
KPUD Karimun sendiri sebelumnya diduga dengan sengaja telah meloloskan 17 caleg bodong(terindikasi Ijazah palsu), 2 orang diantaranya adalah Ro dan Ef dari Partai PDI Perjuangan.
Atas lolosnya ke-17 caleg bodong tersebut, Panwaslu Kabupaten Karimun sudah melaporkan ke Kantor Kementerian Pendidikan Nasional(Kemendiknas) RI di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2013 lalu.
Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitonga ST menegaskan jika tidak menutup kemungkinan terjadi deal politik KPUD Karimun dengan pihak tertentu untuk meloloskan ke-17 caleg bodong tersebut.
“Kemungkinan itu kan bisa saja terjadi, namun kita hanya menduga jika caleg bodong ini sengaja diloloskan. Kita sudah beberapakali menyurati KPUD Karimun agar melakukan kroscek ke sekolah asal Ijazah itu dikeluarkan, namun surat kita jarang direspon.
“Kita sangat terkejut ke 17 caleg ini lolos ke tahap DCT,” ujarnya,kepada swarakepri, Senin lalu(26/8/2013) diruang kerjanya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pengurus partai sekaligus anggota DPRD Karimun. Kader partai yang mengusung Hary Tanoe sebagai cawapres pada pemilu 2014 sangat menyayangkan kinerja KPUD Karimun yang tidak independen. Ia juga mempertanyakan kredibilitas Bambang Hermanto dan komisioner KPUD Karimun lainnya.
“Action KPUD Karimun dengan tetap meloloskan 17 Caleg bodong tanpa menghiraukan teguran Panwaslu merupakan bukti buruknya perpolitikan di Karimun” ujar politisi yang minta namanya tidak dipublikasikan ini, Sabtu(30/8/2013).
Untuk diketahui dalam peraturan dan UU KPU Pusat No 13 Tahun 2007 junto K disebutkan jika anggota KPUD kota/kabupaten/provinsi harus tidak sedang menjabati kedudukan politik, jabatan sturktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negara.
Berdasarkan hasil investigasi awak media ini dilapangan, Bambang Hermanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPUD Karimun ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) yakni sebagai staf pengajar di SMKN Pulau Moro,Karimun
Hingga berita ini diunggah, Bambang Hermanto sangat sulit ditemui dan terkesan menghindari awak media.(edy)
Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…
Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…
Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…
BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…
Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) semakin memanas. Kali ini, Alphabet Inc. dikabarkan tengah menyiapkan…
BATAM - Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang…
This website uses cookies.