BATAM – Sebanyak 1185 unit handphone berbagai merk ilegal berhasil diamankan Polresta Barelang saat akan diselundupkan keluar Batam dari pelabuhan Jembatan 5 Barelang.
Kanit V Tipiter Polresta Barelang, AKP Retno Ariani menyatakan ribuan handphone ilegal tersebut diamankan bersama 6 orang tersangka.
“Ribuan HP rencananya akan dibawa dari pelabuhan jembatan 5 ke luar Batam,” ujar Retno di Mapolresta Barelang, Senin(18/4/2016) siang.
Jenis Handphone yang berhasil diamankan diantaranya adalah merk Huawei, Asus, Lenovo dan Samsung Honor.
“Ada 6 orang yang kita amankan diantaranya 2 orang driver, 3 orang penjemput barang dan 1 orang dari Batam untuk membantu angkut-angkut barang,”jelasnya.
Retno mengatakan pemilik barang tersebut masih dalam pengembangan Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, ke-6 tersangka dijerat pasal 52 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Junto pasal 62 UU no 28 tahun 1999 tentang kebutuhan konsumen serta pasal 379 Permen Kominfo Nomor 29 tahun 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
“Ke-6 tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.
(red/Jef/cr 5)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.