Terkait Kasus Koruspi Lampu Hias MTQ Nasional
BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal dan Indra Helmi selaku Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota(Distako) Batam dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus siang ini, Jumat(10/4/2015) diruang kerjanya.
“Tersangka akan segera kita panggil untuk diperiksa,” ujarnya.
Firdaus mengatakan bahwa dari proses penyidikan kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar rupiah ini, 95 persen bukti sudah didapatkan penyidik, termasuk kelengkapan dokumen yang diperoleh saat penggeledahan ruangan ULP dan kantor Distako Batam.
“Dokumen terkait kasus ini sudah kita ambil semua. Dan 95 persen bukti sudah kita dapatkan,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi termasuk Kadistako Gintoyono Batong. Jumlah saksi tersebut dimungkinkan akan terus bertambah sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Seperti diketahui penyidik Kejari Batam telah menetapkan Rivalizal Direktur CV Mustika Raja sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1,5 miliar beberapa waktu lalu.
Bagi kalangan pengusaha bidang kelistrikan di Batam, sosok Rivarizal sudah tidak asing lagi karena sejak tahun 2011hingga 2015, ia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia(AKLI) Batam.
Selain di bidang bisnis, Rivarizal juga berkecimpung di kancah perpolitikan di Batam. Bahkan pada pileg 2014 lalu ia sempat bertarung untuk merebut kursi DPRD Batam melalui Partai Golkar dari Dapil 3 (Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk), namun kandas karena kalah bersaing dengan caleg lainnya. (red/rudi)