Rokok H&D dan Menchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat Ungkap Indikasi Kerugian Negara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Rokok H&D dan Menchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat Ungkap Indikasi Kerugian Negara

Mortigor Afrizal Purba./Foto: Dok.Pribadi

Ia kemudian mencoba mengkalkulasikan tarif cukai dan pajak rokok yang bisa didapatkan dari rokok H&D ilegal beredar di Batam dengan asumsi rokok ini dalam satu hari di produksi sebanyak 10 ribu batang per hari kemudian di kenakan cukai sebesar 125 persen per batang maka dalam satu hari tarif cukai yang bisa dipungut dari produksi rokok H&D ini sebanyak Rp. 1.250.000 dengan asumsi harga rokok per batang Rp. 500.

Sementara untuk pajak rokok yang dapat dipungut dari rokok H&D ini adalah 10 persen dari nilai cukai rokok tersebut maka didapatkan sebanyak Rp. 125.000 per hari pajak rokok yang bisa dipungut dan pajak ini langsung bisa ditarik langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.

“Ini hitung-hitungan kasarnya saja bila kita asumsikan dengan nilai cukai dan pajak yang sama kemudian jumlah produksinya lebih besar lagi mungkin satu hari itu mencapai 100 ribu batang rokok H&D diproduksi maka tarif cukai yang bisa dipungut satu harinya itu ada sebanyak Rp. 12.500.000 dan pajak rokoknya ada sebanyak Rp. 125.000 per hari,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat sosial dan kebijakan politik, Solihul Abidin yang menilai Walikota Batam seolah menutup mata soal maraknya peredaran rokok ilegal ini.

“Kalau memang mau menata Walikota harus membuat kebijakan terkait peredaran rokok ilegal kalau memang tidak ada tindakan berarti ada kesengajaan tidak mau menata peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.

Menurutnya, sudah waktunya Batam mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak rokok guna menambah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.

Hal ini tak lepas dari minimnya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang didapatkan pemerintah kota Batam pada tahun 2021 lalu sebesar Rp. 79 juta.

“Dengan nilai Rp. 79 juta tersebut tentu sangat minim sekali sementara IHT di kota Batam sedang menggeliatnya dengan total ada 10 pabrik yang beroperasi aktif di sini,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan DBHCT ditingkat kota/kabupaten di Indonesia lainnya contohnya saja di kabupaten Bandung untuk DBHCT tahun 2022 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 13,1 Miliar di mana dana tersebut lebih ditekankan untuk penegakan hukum rokok ilegal.

“Dana sebesar itu juga tak lepas dari peran pemerintah daerah Jawa Barat yang mengeluarkan sebuah payung hukum yakni Perda No 13 tentang pajak daerah, untuk jenis pungutan pajak rokok seharusnya Batam atau Kepri bisa mencontoh hal tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, Solihul mendorong kepada pemerintah daerah (Eksekutif) atau legislator (DPRD) di Batam atau Kepri untuk lebih pro aktif lagi mengkaji atau merancang hal tersebut untuk diterapkan di Batam.

“Sebagai pengamat kami hanya bisa mendorong kepada pemerintah daerah atau legislator untuk lebih memperhatikan lagi adanya potensi-potensi meningkatkan PAD Batam karena hanya mereka yang memiliki kewenangan tersebut,” ungkapnya.

Laman: 1 2 3

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Rokok H&D dan Manchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat: Penegakan Hukum Belum Efektif – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Rokok Ilegal Marak, Anggota Komisi I Usul Stop Sementara Pabrik Rokok di Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top