Selain itu, Solihul juga mendorong kepada instansi Bea dan Cukai Batam untuk bisa lebih pro aktif lagi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat atau menggandeng masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Batam yang mana kuota rokok untuk daerah Free Trade Zone (FTZ) sudah tidak berlaku lagi yang mana artinya Batam sudah sama dengan wilayah pabean lainnya di Indonesia.
“Harusnya Bea dan Cukai Batam itu lebih kreatif lagi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Batam yang mana sampai sekarang masih marak beredar di Batam salah satunya itu ya menggandeng masyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan mengenai bahaya rokok ilegal bagi kesehatan atau hukuman yang didapatkan jika mengedarkan rokok ilegal di wilayah pabean,” bebernya./Shafix(12)
Pingback: Rokok H&D dan Manchester Ilegal Beredar di Batam, Pengamat: Penegakan Hukum Belum Efektif – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Rokok Ilegal Marak, Anggota Komisi I Usul Stop Sementara Pabrik Rokok di Batam – SWARAKEPRI.COM