Sang pemilik warung mengaku membeli rokok non cukai itu dari grosir di kawasan perbelanjaan Aviari. “Saya selalu beli di situ,” ucapnya.
Untuk memastikan pendistribusian rokok H&D yang diduga berpita cukai palsu tersebut, Tim SwaraKepri melakukan investigasi ke lokasi gudang yang terletak di deretan ruko Mega Jaya Industrial Park, Baloi Permai, Batam, pada Sabtu(2/7/2022) pagi.
Di depan gudang ada dua unit Carry Box, dan beberapa unit kendaraan sepeda motor. Tampak beberapa karyawan terlihat sedang memuat kardus yang diduga berisi rokok ke dalam box carry dan kemudian berangkat. Sementara, di waktu yang bersamaan karyawan lainnya juga memuat rokok ke dalam box yang ditaruh di jok belakang sepeda motor.
Dan mereka berpencar ke berbagai wilayah di kota Batam untuk mendistribusikan rokok di gerai maupun warung.
Tim SwaraKepri kemudian mengikuti ke arah Batuaji. Di salah satu warung, seorang sales meletakkan dua slop rokok H&D, tepatnya di sekitar ruko di perumahan Pemda 2. Hal itu terbukti setelah tim SwaraKepri memastikan kepada pemilik warung.
“Rokok H&D pakai cukai,” kata pemilik warung.
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.
View Comments