Sang pemilik warung mengaku membeli rokok non cukai itu dari grosir di kawasan perbelanjaan Aviari. “Saya selalu beli di situ,” ucapnya.
Untuk memastikan pendistribusian rokok H&D yang diduga berpita cukai palsu tersebut, Tim SwaraKepri melakukan investigasi ke lokasi gudang yang terletak di deretan ruko Mega Jaya Industrial Park, Baloi Permai, Batam, pada Sabtu(2/7/2022) pagi.
Di depan gudang ada dua unit Carry Box, dan beberapa unit kendaraan sepeda motor. Tampak beberapa karyawan terlihat sedang memuat kardus yang diduga berisi rokok ke dalam box carry dan kemudian berangkat. Sementara, di waktu yang bersamaan karyawan lainnya juga memuat rokok ke dalam box yang ditaruh di jok belakang sepeda motor.
Dan mereka berpencar ke berbagai wilayah di kota Batam untuk mendistribusikan rokok di gerai maupun warung.
Tim SwaraKepri kemudian mengikuti ke arah Batuaji. Di salah satu warung, seorang sales meletakkan dua slop rokok H&D, tepatnya di sekitar ruko di perumahan Pemda 2. Hal itu terbukti setelah tim SwaraKepri memastikan kepada pemilik warung.
“Rokok H&D pakai cukai,” kata pemilik warung.
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
This website uses cookies.
View Comments