Sang pemilik warung mengaku membeli rokok non cukai itu dari grosir di kawasan perbelanjaan Aviari. “Saya selalu beli di situ,” ucapnya.
Untuk memastikan pendistribusian rokok H&D yang diduga berpita cukai palsu tersebut, Tim SwaraKepri melakukan investigasi ke lokasi gudang yang terletak di deretan ruko Mega Jaya Industrial Park, Baloi Permai, Batam, pada Sabtu(2/7/2022) pagi.
Di depan gudang ada dua unit Carry Box, dan beberapa unit kendaraan sepeda motor. Tampak beberapa karyawan terlihat sedang memuat kardus yang diduga berisi rokok ke dalam box carry dan kemudian berangkat. Sementara, di waktu yang bersamaan karyawan lainnya juga memuat rokok ke dalam box yang ditaruh di jok belakang sepeda motor.
Dan mereka berpencar ke berbagai wilayah di kota Batam untuk mendistribusikan rokok di gerai maupun warung.
Tim SwaraKepri kemudian mengikuti ke arah Batuaji. Di salah satu warung, seorang sales meletakkan dua slop rokok H&D, tepatnya di sekitar ruko di perumahan Pemda 2. Hal itu terbukti setelah tim SwaraKepri memastikan kepada pemilik warung.
“Rokok H&D pakai cukai,” kata pemilik warung.
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
This website uses cookies.
View Comments