Sang pemilik warung mengaku membeli rokok non cukai itu dari grosir di kawasan perbelanjaan Aviari. “Saya selalu beli di situ,” ucapnya.
Untuk memastikan pendistribusian rokok H&D yang diduga berpita cukai palsu tersebut, Tim SwaraKepri melakukan investigasi ke lokasi gudang yang terletak di deretan ruko Mega Jaya Industrial Park, Baloi Permai, Batam, pada Sabtu(2/7/2022) pagi.
Di depan gudang ada dua unit Carry Box, dan beberapa unit kendaraan sepeda motor. Tampak beberapa karyawan terlihat sedang memuat kardus yang diduga berisi rokok ke dalam box carry dan kemudian berangkat. Sementara, di waktu yang bersamaan karyawan lainnya juga memuat rokok ke dalam box yang ditaruh di jok belakang sepeda motor.
Dan mereka berpencar ke berbagai wilayah di kota Batam untuk mendistribusikan rokok di gerai maupun warung.
Tim SwaraKepri kemudian mengikuti ke arah Batuaji. Di salah satu warung, seorang sales meletakkan dua slop rokok H&D, tepatnya di sekitar ruko di perumahan Pemda 2. Hal itu terbukti setelah tim SwaraKepri memastikan kepada pemilik warung.
“Rokok H&D pakai cukai,” kata pemilik warung.
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
This website uses cookies.
View Comments