Dilansir dari situs resmi jdih.kemenkeu.go.id terkait Peraturan Jenderal Bea dan Cukai No 14 PER-14/BC/2021 tentang bentuk fisik, dan design pita cukai 2022 pada pasal 7 dijelaskan bahwa:
a. lambang Negara Republik Indonesia
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
c. tarif cukai
d. angka tahun anggaran
e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan
f. teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”
g. teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dan
h. jenis hasil tembakau.
Sementara itu pada pasal 8 dijelaskan:
1. Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau.
2. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
3. Personalisasi Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II
b. SKT dan SVP yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II, dan Golongan III dan
c. SKTF, SFTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT Yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik.
Pingback: Bea Cukai Batam Beberkan Hasil Pemeriksaan Keaslian Pita Cukai Rokok H&D(6) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Mengulik Kejanggalan pada Kemasan Rokok H&D (7) – SWARAKEPRI.COM