Selanjutnya pada pasal 10 disebutkan:
1. Pita cukai untuk hasil tembakau memiliki warna dengan ketentuan:
a. warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SYR yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I
b. warna ungu, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPR yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II
c. warna hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPE yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III
d. warna merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPIE, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HEIL yang diproduksi di Indonesia dan
e. warna cokelat, digunakan untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean.
Berita sebelumnya, Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Pingback: Bea Cukai Batam Beberkan Hasil Pemeriksaan Keaslian Pita Cukai Rokok H&D(6) – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Mengulik Kejanggalan pada Kemasan Rokok H&D (7) – SWARAKEPRI.COM