Lanjut kata dia, untuk isi dari satu bungkus rokok OFO Bold itu sendiri ada sebanyak 20 batang rokok.
“Isinya ada 20 batang bang, untuk satu bungkus ini bisa saya habiskan 1-2 hari tergantung banyaknya aktifitas yang saya kerjakan sehari-hari,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa rokok yang beredar di Batam wajib kenakan pajak atau wajib direkati dan ditempelkan pita cukai, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau itu saya tidak tahu bang, sepengetahuan saya kalau rokok-rokok Batam itu memang seperti ini (Tidak ada pita cukai), karena pada umumnya rokok-rokok Batam yang saya lihat atau yang pernah saya beli tidak ada pita cukai,” pungkasnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani ketika dikonfirmasi terkait temuan rokok ilegal tersebut mengaku akan menyampaikan summary (Ringkasan) kegiatan pengawasan dan penindakan Bea Cukai Batam.
“Nanti kami sampaikan summary kegiatannya ya,” ujarnya, Senin 12 September 2022./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, 15 April 2025 – Kementerian UKM Republik Indonesia berkolaborasi dengan MAXY Academy dan TBN…
AnyMind Group luncurkan Hybrid Package untuk AnyLive: Solusi Live Streaming berbasis AI dan Human Host…
Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…
LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…
Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…
This website uses cookies.