Categories: BATAMPEMKO BATAM

Rudi Imbau Warga Batam Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera, Umbul-umbul, Logo serta Tema dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus, saya imbau semua elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih,” ucap Rudi.

Secara umum, SE ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah maupun Swasta, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas Umum, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RW/RT se-Kota Batam serta seluruh Masyarakat Kota Batam

Rudi menerangkan Surat Edaran tersebut, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia Nomor 003.1/3743/SJ tangal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Serta, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang penyampaian Tema dan Logo Penngatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Yang menjelaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Kemerdekaan Republik indonesia dapat dilaksanakan secara meriah dan melibatkan semua komponen masyarakat,” ujar dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini ia mengimbau dan meminta untuk segera melaksanakan beberapa hal.

Diantaranya, Pertama, dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021, agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain tampilan websitemedia sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchendise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

“Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, https://www.setneg.go.id ,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing./MC Pemko Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.