Categories: BATAMPEMKO BATAM

Rudi Imbau Warga Batam Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera, Umbul-umbul, Logo serta Tema dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus, saya imbau semua elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih,” ucap Rudi.

Secara umum, SE ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah maupun Swasta, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas Umum, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RW/RT se-Kota Batam serta seluruh Masyarakat Kota Batam

Rudi menerangkan Surat Edaran tersebut, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia Nomor 003.1/3743/SJ tangal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Serta, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang penyampaian Tema dan Logo Penngatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Yang menjelaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Kemerdekaan Republik indonesia dapat dilaksanakan secara meriah dan melibatkan semua komponen masyarakat,” ujar dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini ia mengimbau dan meminta untuk segera melaksanakan beberapa hal.

Diantaranya, Pertama, dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021, agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain tampilan websitemedia sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchendise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

“Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, https://www.setneg.go.id ,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing./MC Pemko Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.