BATAM – swarakepri.com : Aktivitas pemotongan ayam illegal yang dikeluhkan warga perumahan Maitri Indah, RT 03/RW 25 Kelurahan Buliang Batu Aji Batam hingga saat ini belum ditindak Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan(KP2K) Kota Batam.
Kadis KP2K Batam Suhartini melalui Kabid Peternakan Sri Yunelli ketika dkonfirmasi mengaku telah turun kelapangan dan membenarkan adanya rumah potong ayam illegal tersebut.
Ia mengatakan lokasi rumah potong ayam tersebut tidak layak dan akan pemiliknya akan segera disurati.
“Kami akan membuat surat kepada pemilik dan satpol PP. Tinggal menunggu tandatangan Kadis,” ujarnya,Jumat(10/7/2015) sambil menyebutkan Kadis KP2K masih diluar kota.
Diberitakan sebelumnya warga perumahan Maitri Indah, RT 03/RW 25 Kelurahan Buliang Batu Aji Batam mengeluhkan bau busuk yang diakibatkan bisnis pemotongan ayam secara illegal milik warga berinisial Dn di areal pemukiman.
Ironisnya, meskipun aktivitas pemotongan ayam illegal tersebut telah sering diprotes oleh warga, pihak KP2K dan Lurah Buliang terkesan melakukan pembiaran.
Salah satu warga yang minta namanya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa bisnis pemotongan ayam illegal tersebut sudah berjalan selama 4 tahun dan tidak pernah ditindak oleh pihak terkait. Bahkan warga sendiri telah membuat surat resmi ke pihak KP2K dan Kelurahan Buliang, tapi hingga saat ini tidak pernah dihiraukan.
“Kami berharap aparat terkait segera menghentikan pemotongan ayam illegal itu, karena sangat menggangu kenyamanan warga,” tegasnya, Senin(6/7/2015) di Batam Center.
Ia mengaku selama ini pemilik rumah potong tersebut membuang bangkai ayam ke parit yang ada, dan kotorannya berserakan di mana-mana.
“Aroma bangkainya bikin gak enak makan,” keluhnya.(red/AMOK)