BATAM – Badan Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten) mengatakan pelanggaran penggunaan nuklir terbanyak ditemukan di Rumah Sakit sejak tahun 2014.
Hal itu disampaikan Direktur Biro Hukum dan Organisasi Bapeten, Taruniyati Handayani di Batam, Kamis (20/10/2016).
Pelanggaran yang ditemukan diantaranya standard bangunan yang dapat ditembus oleh sinar-x atau rontgen, penyalahgunaan izin dan lain-lain.
Dari data penegakan hukum tahun 2014, bidang industri ditemukan sebanyak 10 perusahaan yang melanggar, sedangkan di instansi kesehatan ditemukan 26 penegakan hukum.
Parahnya lagi, tahun 2015 pelanggaran yang terjadi hanya di temukan di instansi kesehatan yakni 18 kasus hukum.
“Yang harus diawasi bukan bagian industri, karena kita bisa lihat sendiri jumlah pelanggaran yang terjadi dalam penggunaan tenaga nuklir adalah instansi kesehatan,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat juga ikut mengawasi penggunaan nuklir di instansi kesehatan yang ada.
“Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi instansi kesehatan ini, jika menemukan pelanggaran penggunaan tenaga nuklir dapat melaporkannya ke Bapeten melalui webside bapeten.go.id,” terangnya.
JEFRY HUTAURUK
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.