Categories: POLITIK

Sah! Batas Usia Pernikahan Minimal 19 Tahun

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Fahri.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut serempak menyatakan persetujuannya.

“Setujuu,” serempak para peserta sidang.

Seperti tak puas mendengar pernyataan para anggota DPR yang hadir, Fahri pun kembali menanyakan kedua kalinua

“Saya tanya sekali lagi, apakah dapat disetujui RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Fahri.

“Setujuuuuu” serempak para anggota.

“Tok” bunyi palu diketukkan Fahri tanda resmi.

“Wah tidak ada yang interupsi ini,” canda Fahri lanjutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto menyatakan DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.

Dari situ, kata dia, disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun.

“Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan,” kata Totok.

Totok lantas menyatakan Undang-undang ini nantinya diwajibkan bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.

Diketahui, revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.

Sebelumnya, dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190916152810-32-430912/dpr-ketok-palu-sahkan-batas-usia-pernikahan-19-tahun?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

23 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

2 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

2 hari ago

This website uses cookies.