BATAM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tinggal 8 hari lagi. Namun masih ada beberapa alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pelanggaran tersebut terlihat di Vihara Budhi Bhakti Winsor, Lubuk Baja, Batam, Selasa (1/12/2020).
Dari pantauan di lapangan, APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini nyaris mengelilingi tempat ibadah.
Tampak APK itu terpasang di sisi kanan depan gerbang Vihara serta samping sebelah kiri Vihara tepatnya di Jl. Teratai 2 yang mengarah ke Gereja Katolik Paroki Santo Petrus.
Berdasarkan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 30 ayat 9, dijelaskan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat Ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Idris angkat bicara.
Kepada swarakepri.com dirinya mengaku telah menyurati kepada seluruh Paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan PKPU No 11 tahun 2020 tersebut.
“Hari ini kami sudah menyuratin semua Paslon baik di Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban APK yang melanggar,” katanya kepada swarakepri.com Selasa (1/11/2020) siang./Shafix
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…
DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…
Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…
BATAM - JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat…
Jakarta, 11 November 2025 — BINUS University resmi mengukuhkan Prof. Dr. Arta Moro Sundjaja, S.Kom.,…
This website uses cookies.