BATAM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tinggal 8 hari lagi. Namun masih ada beberapa alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pelanggaran tersebut terlihat di Vihara Budhi Bhakti Winsor, Lubuk Baja, Batam, Selasa (1/12/2020).
Dari pantauan di lapangan, APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini nyaris mengelilingi tempat ibadah.
Tampak APK itu terpasang di sisi kanan depan gerbang Vihara serta samping sebelah kiri Vihara tepatnya di Jl. Teratai 2 yang mengarah ke Gereja Katolik Paroki Santo Petrus.
Berdasarkan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 30 ayat 9, dijelaskan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat Ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Idris angkat bicara.
Kepada swarakepri.com dirinya mengaku telah menyurati kepada seluruh Paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan PKPU No 11 tahun 2020 tersebut.
“Hari ini kami sudah menyuratin semua Paslon baik di Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban APK yang melanggar,” katanya kepada swarakepri.com Selasa (1/11/2020) siang./Shafix
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.