BATAM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tinggal 8 hari lagi. Namun masih ada beberapa alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pelanggaran tersebut terlihat di Vihara Budhi Bhakti Winsor, Lubuk Baja, Batam, Selasa (1/12/2020).
Dari pantauan di lapangan, APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini nyaris mengelilingi tempat ibadah.
Tampak APK itu terpasang di sisi kanan depan gerbang Vihara serta samping sebelah kiri Vihara tepatnya di Jl. Teratai 2 yang mengarah ke Gereja Katolik Paroki Santo Petrus.
Berdasarkan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 30 ayat 9, dijelaskan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat Ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Idris angkat bicara.
Kepada swarakepri.com dirinya mengaku telah menyurati kepada seluruh Paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan PKPU No 11 tahun 2020 tersebut.
“Hari ini kami sudah menyuratin semua Paslon baik di Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban APK yang melanggar,” katanya kepada swarakepri.com Selasa (1/11/2020) siang./Shafix
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…
Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…
BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
This website uses cookies.