JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, Feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.
Serta, PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan dua PMK tersebut, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat sebesar 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan dari masyarakat.
“Dilihat dari kondisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk meningkatkan santunan sebesar 100 persen,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini menambahkan, santunan tersebut dinaikan sebesar 100 persen sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
“Tujuannya masyarakat menerima bantuan saat mengalami kecelakaan, ini bentuk kepedulian pemerintah,” tambahnya.
Adapun besaran, santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini, untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dari sebelumnya hanya Rp 25 juta.
Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta yang sebelumnya mendapatkan Rp 10 juta.
Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta pada 1 Juli 2017 saat PMK tersebut efektif dijalankan.
“Sesuai PMK, besaran santunan baru ini berlaku pada 1 Juli 2017,” pungkas Sri Mulyani.
Sumber : KOMPAS.COM
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.