Categories: NASIONAL

Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Naik Hingga 100 Persen

JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, Feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.

Serta, PMK nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan dua PMK tersebut, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat sebesar 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan dari masyarakat.

“Dilihat dari kondisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk meningkatkan santunan sebesar 100 persen,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini menambahkan, santunan tersebut dinaikan sebesar 100 persen sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

“Tujuannya masyarakat menerima bantuan saat mengalami kecelakaan, ini bentuk kepedulian pemerintah,” tambahnya.

Adapun besaran, santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini, untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dari sebelumnya hanya Rp 25 juta.

Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta yang sebelumnya mendapatkan Rp 10 juta.

Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta pada 1 Juli 2017 saat PMK tersebut efektif dijalankan.

“Sesuai PMK, besaran santunan baru ini berlaku pada 1 Juli 2017,” pungkas Sri Mulyani.
Sumber : KOMPAS.COM

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

3 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

14 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

16 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

16 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

23 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.