Categories: BATAMKEPRI

Satkorwil Banser Kepri Dampingi Pembangunan Mushola Tembesi Kebun

Sementara itu, perwakilan dari belasan petani kebun Tembesi tersebut, Santoso mengatakan, harapan dari pihaknya tentu agar Mushola ini agar segera dapat diselesaikan pembangunannya dan bisa digunakan oleh masyarakat setempat untuk beribadah.

Santoso juga menjelaskan kronologis awal sebelum pihaknya membangun Mushola ini yaitu dari kesepakatan antara pihaknya selaku penyewa lahan kepada adik dari pemilik lahan yang berinisial AS diperbolehkan membangun rumah ibadah di area tersebut, namun setelah mereka membeli material untuk pembangunan tiba-tiba dari pemilik lahan yang berinisial AY tidak memperbolehkan pembangunan Mushola tersebut.

“Jadi alasan dari pemilik lahan tidak boleh membangun Mushola tersebut yakni tidak boleh mendirikan bangunan, dan setelah dikasih tahu tidak boleh mendirikan bangunan tersebut kami tiba-tiba diberi surat pemberitahuan untuk segera mengosongkan lahan ini oleh pemilik lahan,” ujarnya.

Lanjut kata dia, dalam surat pemberitahuan tersebut dituliskan bahwa masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2022 dan dalam surat pemberitahuan tersebut juga dituliskan alasan lahan tersebut tidak disewakan lagi kepada dirinya karena lahan yang disewa akan dikelola oleh pemilik lahan.

“Saya diberi waktu 60 hari untuk perpanjangan masa sewa untuk menghabiskan sisa panen dan mengosongkan lahan tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.

 

Dalam surat pemberitahuan yang diperlihatkan oleh Santoso kepada SwaraKepri tersebut juga dituliskan bahwa pada masa perpanjangan masa sewa ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh saudara Santoso yakni:

1. Tidak diizinkan menanam tanaman baru berlaku selama masa perpanjangan sewa.
2. Saudara Santoso wajib membayar tagihan listrik selama masa perpanjangan sewa.
3. Tidak diizinkan membangun bangunan baru.

Masa perpanjangan sewa jatuh tempo pada tanggal 1 maret 2023 dan lahan sewa akan dikelola kembali oleh pemilik lahan.

Ketika ditanyakan berapa uang sewa yang dibayarkan oleh Susanto kepada pemilik lahan Ayong/Suwandi ini dirinya menyebutkan bahwa sekitar Rp5 juta per tahun.

Ia berharap agar bisa tetap mengelola lahan tersebut dan jika tidak ada titik temu dalam penyelesaian masalah tersebut dirinya meminta ganti rugi kepada pemilik lahan karena sebelum lahan yang dikelolanya menjadi kebun dirinya sendiri yang melakukan tebas hutan dan modal yang telah dikeluarkan dirinya juga sudah banyak.

“Dia orang (pemilik lahan) sudah enak, kita yang bikin kebun datang-datang sudah meminta sewa saja, sementara semuanya kan kita yang bikin sendiri jadi harus ada ganti rugi lah untuk hal tersebut,” harapnya.

Saat berita ini diunggah, tim redaksi SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak pemilik lahan./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

14 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

16 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

16 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

2 hari ago

This website uses cookies.