Karimun – Guna mengantisipaai pennggunaan Knalpot Racing, Kepolisian Resor (Polres) Karimun melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakulan giat Dikmas himbauan tentang penertiban Knalpot Racing bersama Instansi terkait di Toko dan bengkel di Wilayah Kabupaten Karimun, Senin (31/12/2018).
Selain himbuan pelarangan penggunaan Knalpot Racing di Toko dan bengke, himbauan juga dilakukan di lPertamnia atau SPBU, dan POM MINI di wilayah Kabupaten Karimun dengan menempelkan surat himbauan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy,vSH S.I.K kepada media ini melalui rilis resminya.
“Selain di bengkel-bengkel dan toko penjual aksesoris, kita juga berikan himbauan dan menempelkan surat himbauan di SPBU dan POM-POM MINI diwilayah Karimun. Dalam kegiatan ini, kita bekerjasama dengan instansi terkait,” jelas Kenedy.
Dikatakan, pemasangan surat himbauan di SPBU maupun POM Mini, itu tentang tidak diperbolehkanya pengendara roda dua yang menggunakan knalpot Racing untuk mengisi bahan bakar Pertamax maupun Premium.
Sedangkan hbauan di Toko-Toko maupun bengkel-bengkel, berisilan tentang larangan menjual Knalpot Racing kepada pengendra roda dua dan tentang perizinan bengkel ataupun toko yanf menjual Knalpot Racing. Kegiatan ini, sambungnya, merupakan kegiatan Dikmas Satlantas Polres Karimun akan penertiban Knalpot Racing di wilayah hukum Polres Karimun.
Kenedy menambahkan, adapun personil yang turut mengikuti kegiatan tersebut, dari Dinas Perizinan berjumlah 2 orang, Dinas Perdagangan 3 orang, Satpol PP 3 oeang, Dinas Perhubungan berjumlah 2 orang dan dari Satlantas berjumlah 6 Orang.
“Himbauan tentang Penertiban Knalpot Racing terhadap toko, bengkel dan SPBU naupun POM Mini ini, bertujuan agar terciptanya Kenyamanan dan Kelancaran dalam berlalu lintas di Kabupaten Karimun agar,” tuttup Kenedy. (Hasian)