BATAM – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam menertibkan puluhan lapak pedangan kaki lima yang berada di Simpang Regata, Batam Center, Jumat (22/4/2016) pukul 15.10 WIB.
Penertiban ini merupakan lanjutan dari pembongkaran puluhan kios di Bundaran Tropicana sebelumnya.
Wadanki Satpol PP Batam, Stevie ketika dikonfirmasi dilapangan mengatakan penertiban ini merupakan teguran terhadap para pedagang angkringan yang ada.
“Ini merepakan teguran kepada mereka, karena selama ini masyarakat merasa terganggu, karena berjualan di bahu jalan,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak melarang para pedagang untuk berjualan, tapi harus sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Yang pastinya kalau tidak boleh berjualan, karena mengganggu pengguna jalan. Kalau mau berjualan mulai dari Jam 6 sore sampai Jam 5 pagi. Itupun harus dibersikan,” terangnya.
Menurutnya pemerintah masih memikirkan solisi tempat yang baik bagi para pedagang untuk berjualan.
“Kita menertibkan mereka bukan berarti menghalangi mata pencariannya, ini dilakukan agar masyarakat yang melintas tenang. Untuk pedangang seperti ini, pemerintah masih mencari solusi yang tepat,” jelasnya
Salah seorang pedagang angkringan mengatakan penertiban yang dilakukan petugas satpol PP hanya teguran saja.
“Ini cuma teguran aja mas bukan digusur. Kita masih bisa berjualan namun ada jam yang telah ditentukan,” ujarnya.
(red/Jef/cr 4)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.