KARIMUN – Tiga tersangka diduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, AP (31) warga Kalibaru Pelipit Sungai Lakam Timur, WS (24) warga Pulau Parit dan BA (22) warga Pulau Parit Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun ditempat berbeda, Jumat (2/8/2019).
Saat diamankan, dari tangan ketiga tersangka, petugas menemukan barang bukti, 1 paket kecil narkotika diduga sabu seberat 0.45 Gram yang dikemas dalam plastik bening, 4 paket diduga sabu seberat 95.80 Gram, 1 paket kecil diduga sabu berat 2.60 Gram dan 1 butir diduga Pil Ekstasi berwarna Hijau.
Bersama barang bukti, Ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolres Karimun guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dalam ungkap kasus ini, 1 tersangka berinisial A yang disebut-sebut sebagai penyedia barang haram tersebut, masih dalam tahap pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Kepolisian.
“Penangkapan Ketiga teesangka, berkat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi, tim Opsanal Satres Narkoba Polres Karimun, langsung mendindaklanjuti setta melakukan pengembangan dan berhasil meringkus para tersangka,” terang Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Karimun, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK saat menggelar press rilis, Senin (5/8/2019) di Mapolres Karimun.
Dipaparkan, tersangka AP diringkus di depan Hotel Alisan Kecamatan Tebing Tanjung Balai Karimun dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0.45 Gram. Saat dilakukan interogasi, AP mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka WS yang dipesanya melalui tersangka BA.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan tethadap tersangka WS dan BA. Dari tersangka BA, Polisi menemukan 4 paket narkotika diduga sabu seberat 95.80 Gram, 1 paket kecil sabu berat 2.60 Gram dan 1 butir pil ekstasi berwarna Hijau.
“Saat dinterogasi, tersangka BA mengakui jika sabu tersebut miliknya. Dia (Tersangka AP_red) mengaku jika barang tersebut didapatkan dari tersangka A (DPO) yang kini masih dalam tahap pengejaran,” tambah Jhon.
Atas perbuatanya, tersangka BA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.
Sedangkan tersangka AP dan WS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar.
Penulis : Hasian
Harga emas dunia pada perdagangan hari Rabu (6/5) diperkirakan memiliki peluang untuk melanjutkan tren penguatan,…
Aktivitas pembangunan dan renovasi hunian di Bali terus berkembang, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menambah jadwal perjalanan Kereta Api…
Seiring dengan keberhasilan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk/Krakatau Steel Group dalam memperkuat fundamental perusahaan melalui…
Voresi, startup EdTech asal Indonesia, resmi berekspansi ke Filipina pada awal kuartal kedua tahun 2026…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus berkomitmen memberikan rasa aman dan…
This website uses cookies.