Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar 3 Kilogram Sabu di Simpang Dam Muka Kuning – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pengedar 3 Kilogram Sabu di Simpang Dam Muka Kuning

RELEASE PENANGKAPAN PENGEDAR SABU DI MAPOLRESTA BARELANG PADA RABU (21/11/2018)

BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap penangkapan tersangka TS yang menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 3.135 gram, di Warung Makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam, Kel. Muka Kuning, Kec. Sei Beduk, Batam, pada Rabu (21/11/2018).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, mengatakan kejadian berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada seorang warga yang dicurigai menyimpan dan memiliki Sabu yang disimpan di Warung Makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam, Muka Kuning.

Dari laporan masyarakat tersebut,

Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penggeledahan terhadap Warung Makan Mie Aceh dan diamankan tersangka TS alias I pada Sabtu (17/11/2018). 

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 paket Sabu yang sudah satu minggu disimpan tersangka di atas plafon. 

Barang bukti dikemas dalam 3 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dikemas lagi dalam plastik merk teh Cina Daguanyin.

Kombes Pol. Hengki juga menambahkan, rencananya  tersangka TS akan menyerahkan barang tersebut ke saudara A yang masih DPO, yang akan diedarkan di Batam. 

“Tersangka diimingi upah per paket senilai Rp 10 juta dengan catatan barang sudah di terima oleh tersangka A, karena ada 3 paket jadi Rp 30 juta yang dijanjikan ke tersangka,” ungkap Hengki. 

Bagi masyarakat jika ada yang melihat atau mendengar peredaran gelap baik ekstasi, sabu, ganja dll, diharapkan kerjasamanya untuk melaporkan ke Polresta Barelang. 

“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu di Simpang Dam,” ungkap Hengki. 

Tersangka TS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (Cr)

Editor : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top