BATAM – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S(43) dan IH(47) terkait kasus pembakaran kawasan hutan lindung di belakang pemakaman Covid-19 Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya Polisi meringkus satu pelaku berinisial S(43) di kawasan Sei Temiang. Selanjutnya satu pelaku lainnya berinsial IH(47) ditangkap di hutan Southlink, Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, dari keterangan warga salah satu pelaku IH(47) diketahui mengalami gangguan jiwa.
“IH itu kata warga mengalami gangguan jiwa dan pelaku kita tangkap pada Minggu (28/2/2021) lalu, sesudah membakar dua titik hutan di samping Southlink,” ujar Yudi.
Dalam aksinya, sambung Yudi pelaku hanya membawa korek api gas(mancis), dan berjalan di dalam hutan.
“Saat ini pelaku IH kita bawa ke RS Embung Fatimah untuk menjalani pemeriksaan kejiwaannya dan kita belum tahu hasilnya dari pihak dokter,” tutup perwira polisi yang gemar bermain sepeda tersebu./Edw
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.