BATAM – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial S(43) dan IH(47) terkait kasus pembakaran kawasan hutan lindung di belakang pemakaman Covid-19 Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya Polisi meringkus satu pelaku berinisial S(43) di kawasan Sei Temiang. Selanjutnya satu pelaku lainnya berinsial IH(47) ditangkap di hutan Southlink, Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan, dari keterangan warga salah satu pelaku IH(47) diketahui mengalami gangguan jiwa.
“IH itu kata warga mengalami gangguan jiwa dan pelaku kita tangkap pada Minggu (28/2/2021) lalu, sesudah membakar dua titik hutan di samping Southlink,” ujar Yudi.
Dalam aksinya, sambung Yudi pelaku hanya membawa korek api gas(mancis), dan berjalan di dalam hutan.
“Saat ini pelaku IH kita bawa ke RS Embung Fatimah untuk menjalani pemeriksaan kejiwaannya dan kita belum tahu hasilnya dari pihak dokter,” tutup perwira polisi yang gemar bermain sepeda tersebu./Edw
Event “Strategi Maksimalkan Omzet dan Banjir Orderan dengan Dukungan AI” yang digagas oleh Cekat AI…
Bekasi, 9 Mei 2025 - Menyambut momen libur panjang akhir pekan dalam rangka Hari Raya…
MAXY Academy kembali mengambil langkah strategis dalam pengembangan talenta muda di Indonesia dengan meluncurkan program…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan…
Seiring pesatnya adopsi kecerdasan buatan (AI) di berbagai sektor, generasi muda dihadapkan pada tantangan baru,…
EVOS kirim talenta muda ke turnamen internasional, buktikan bahwa pendidikan esports mampu lahirkan atlet berkelas…
This website uses cookies.